Cyberpolri.id Semarang -Puluhan mantan Anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 mengembalikan total uang hasil korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Senin (10/3/2025) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, setelah sebelumnya dititipkan di sana.
Uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar itu digunakan untuk menutupi sebagian dari kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. "Kerugian negara yang ditimbulkan saat itu mencapai Rp14,8 miliar," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Kasus ini diketahui melibatkan 14 anggota DPRD, termasuk Mardijo yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.(Red)