Kolaborasi Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Bongkar Jaringan Penjual Bahan Peledak


CyberPolri.id - SALATIGA, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Pada Selasa (04/03/2025), kolaborasi antara Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam dan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan penjual dan pembuat bahan peledak jenis obat mercon.


Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Dimas Yoga Ardianto (19 tahun), Rudi Prihantoro alias Bedes (23 tahun), dan AS (16 tahun), yang seluruhnya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.


Modus Operandi: Jual Beli Obat Mercon via Facebook Marketplace


Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Satreskrim melakukan patroli siber di Facebook Marketplace dan menemukan akun yang menawarkan obat mercon seharga Rp 350.000 per kilogram. Akun tersebut meninggalkan nomor WhatsApp untuk transaksi lebih lanjut.


Petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi Cash on Delivery (COD) di Taman Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Saat target tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan Dimas Yoga Ardianto, yang diduga sebagai pengedar bahan peledak.


Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rudi Prihantoro alias Bedes dan AS, yang berperan sebagai pembuat bahan peledak.


Barang Bukti: Puluhan Kilogram Bahan Berbahaya Disita


Dalam penggeledahan di rumah para tersangka di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang, polisi menemukan sejumlah besar bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk merakit obat mercon. Barang bukti yang diamankan antara lain:

✅ 7 kg obat mercon siap edar

✅ 10 kg kalium klorat (KCl)

✅ 10 kg belerang

✅ 1 kg aluminium powder


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa bahan-bahan ini sangat berbahaya dan dapat memicu ledakan besar jika digunakan secara tidak bertanggung jawab.


"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas yang terlibat dalam produksi dan peredaran bahan peledak ilegal ini," ujar AKP Arifin.


Kapolres Salatiga: Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan keberhasilan timnya dalam membongkar jaringan ini. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat," tegas AKBP Aryuni.



Polisi Minta Masyarakat Waspada dan Laporkan Aktivitas Mencurigakan


Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bahan peledak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran bahan berbahaya masih ada, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, di mana penggunaan mercon sering meningkat.


Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya bahan peledak ilegal dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

(Aj.Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR