PERATURAN BARU TNI





Cyberpolri.id-JAKARTA:Usia Pensiun dan Daftar 14 Jabatan Lembaga Bisa Diisi Tanpa Pensiun Dini.

Jumat,(21/03/2025)


Adapun kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yaitu:


 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).


2. Kementerian Pertahanan (Menhan), termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Dephan).


3.Kesekretariatan negara (Setneg) yang menangani urusan kesekretariatan presiden (Setpres) dan kesekretariatan militer presiden (Setmilpres). 


4. Badan Intelijen Negara (BIN).


 5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN).


6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).


7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional (Basarnas).


8. Badan Narkotika Nasional (BNN).


9. Mahkamah Agung (MA). 


10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)


11. Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).


12. Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).


 13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).


14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).


"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Utut.


*Usia masa pensiun prajurit TNI*


Terkait batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.


Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.


Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan Presiden RI.(Red/nang)



 Pensiun Dini







Adapun kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yaitu:


 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).


2. Kementerian Pertahanan (Menhan), termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Dephan).


3. Kesekretariatan negara (Setneg) yang menangani urusan kesekretariatan presiden (Setpres) dan kesekretariatan militer presiden (Setmilpres). 


4. Badan Intelijen Negara (BIN).


 5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN).


6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).


7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional (Basarnas).


8. Badan Narkotika Nasional (BNN).


9. Mahkamah Agung (MA). 


10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 


11. Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).


12. Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).


 13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).


14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).


"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Utut.


Usia masa pensiun prajurit TNI


Terkait batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.


Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.


Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan Presiden RI.(Red/nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR