![]() |
Tersangka Latifah perkara penggelapan sertifikat ternyata residivis |
Cyberpolri.id - SALATIGA,Tindak pidana tersebut terjadi, Rabu, 24/04/2022, di Perum Cluster Nirwana Blok B3 Tingkir Lor Tingkir Kota Salatiga, dengan tersangka LATIFAH, Umur 43 Th, Developer, alamat Perum Kenanga Tingkir Lor Tingkir Kota Salatiga, Tmtersangka merupakan residivis perkara Penipuan dan Penggelapan di Semarang
Untuk Korban sebanyak sebelas orang, namun yang melapor baru 3 orang yaitu, Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra
Kronologis Kejadiannya, berawal pada sekitar awal tahun 2016, saat itu Tersangka menawarkan penjualan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga (TKP) melalui facebook. Atas penawaran tersebut, para korban tertarik lalu membeli dengan sistem pesan bangun dan pembayaran secara cash tempo dan setelah pembayaran lunas, sertifikat akan diserahkan kepada para pembeli.
Namun setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung diberikan, para korban sempat menayakan akan tetapi tersangka selalu berkelit, Kemudian masing – masing korban mendapatkan 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera dalam surat tersebut menerangkan 4 (empat) sertifikat beserta 8 sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka dan terjadi kemacetan pembayaran. Selanjutnya saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan kuasai pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera.
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas, bahwa perbuatan tersangka LATIFAH diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. ( red. Aj. Jn.)