![]() |
Pelaku R 24 Tahun, dihadirkan dalam Konfrensi Pers Polres Salatiga 22/04/2025 |
Cyberpolri.id - SALATIGA, Polres Salatiga berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan Barangsapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari kuasa yang sah atau dari penjagaan dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan itu, yang terjadi pada Hari Selasa, 25/04/2025, di samping rumah yang terletak di Dayaan, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.
Pelapor Ibu kandung Berinisial NK warga Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga dan anak korban yang berusia 11 Tahun.
Pelaku berinisial R, 24 Tahun, warga Jl. Gajah Mada Lrg. Bambu Kuning Jelutung Kota Jambi.
Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga.
Tersangka berpesan kepada Saksi R untuk mengantar korban ke rumah saksi S yang terletak di daerah Sidorejo Kidul Kota Salatiga.
Sesampainya di rumah Saksi S pada pk 21.00 wib, anak korban menunggu tersangka di rumah Saksi S, Kemudian tersangka datang ke rumah Saksi S untuk menjemput anak korban, lalu dibawa ke terminal tingkir untuk diajak ke Semarang, karena tersangka mengatakan ke anak korban kalau ibunya disemarang.
Sesampainya di semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap.
Pada hari Senin tanggal 07 April 2025, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu Pondok Semarang tersebut tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban
Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga yang di bantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan Jawa Timur, Jambi dan disekitar Wilayah Semarang.
Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena tersangka paham akan tekhnologi sehingga tersangka sering ganti ganti nomor sehingga menyulitkan penyelidikan, hingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan tersangka di ( Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak) Yang terletak di Jl. Grafika Barat V Rt. 2 Rw. 8 Banyumanik Kota Semarang.
Kemudian Tersangka dengan anak korban di bawa ke Polres Salatiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan dan Kediri Jawa Timur, tersangka juga mengakui selain anak korban, juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban di salah satu Pondok Wilayah Kota Salatiga;
Untuk modus operandinnya, trrsangka membawa pergi anak korban pergi tanpa seijin orang tuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu tersangka terhadap anak korban dan tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban maupun korban yang lainnya dan meminjamkan HPnya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka.
( red. Aj. Jn.)