![]() |
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K.,S.H.,M.H didampingi PS KASI HUMAS IPTU Purno Utomo,S.H Pimpin Konferensi Pers di Serambi Mapolres (16.05.2025) |
PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Polresta Pekalongan berhasil membekuk MAHA bin Ms (22 )warga Banyurip Alit Kelurahan Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan, inisial FU bin R ( 22 ) warga Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat, diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan diamankan di area belakang pasar Banyurip Rabo 7 -5 - 2025 sekira pukul 00.20.wib,
Inisial NS bin BS (21) warga Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan dan ditangkap di Banyurip Alit pada Rabo 7-5-25 sekira pukul 01.30 wib, inisial MI alias U bin N ( 27 ) warga Medono Kecamatan Pekalongan Barat, inisial KK bin MK (30) alamat jln Karya Bakti ditangkap di Kuripan jumat 2-4-25 sekira pukul 01.00.wib, inisial AR alias G bin EW (alm) umur 38 tahun, warga Perum Grogolan baru Kelurahan Sapurokebulen, di amakan di tempat kos kosan gan melati Kelurahan Sapurokebulen pada jumat ( 9 - 5 - 25 ) sekira pukul 18.30.wib,
![]() |
Ke Tujuh Tersangka di Hadirkan Dalam Konfrensi Pers (16.05.2025) |
Demikian di sampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K., S. H., M. H yang didampingi PS KASI HUMAS IPTU Purno Utomo S. H saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres Jumat ( 16 - 5 - 25 ).
Dijelaskan AKBP Riki Yariandi pelaku diamankan di masing - masing tempat berbeda di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari yang didapat oleh petugas di lapangan.
“Jadi kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di area belakang pasar Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan ,” jelas Kapolres
![]() |
Kapolres menujukan Barang Bukti kepada Awak Media |
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekitar pukul 00.20 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku yang akan mengedarkan tembakau sintetis. Dan dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip transparan.
“Kami menemukan 4 paket Narkotika jenis tembakau sintesis didalam potongan sedotan warna hijau dengan berat 4 gram 3 paket Narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik klip transparan dengan berat 6 gram. 1 buah HP merk VIVO Y 20 warna biru , 1 buah HP xiaomi redmi not 7 warna biru, 1 bungkus plastik markas, 1 unit SPM honda Bat strit warna abu - abu nopol G 5946 CS.” imbuh AKP Kapolres
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan kota guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya ini para pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau 112 (1) Juncto pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 1 no urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia no 30 tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan didalam lampiran HARI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pindana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
( win )