Aparat Hukum Dinilai Lamban, Aliansi Warga Temon Desak Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Unjuk Rasa di Kantor Desa Temon Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

PONOROGO | Cyberpolri.id - Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan aparat Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, terus memicu gelombang protes dari masyarakat. Setelah aksi pertama pada 13 Februari 2025 di kantor desa yang menuntut keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan dana desa, warga kembali turun ke jalan pada 28 April 2025. Kali ini, mereka menyampaikan tuntutan ke kejaksaan, Polres Ponorogo, dan DPRD setempat, membawa serta bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Pada aksi pertama, telah ditandatangani nota kesepakatan antara warga dan pihak pemerintah desa. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut atau langkah konkret dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

“Kami sudah sabar menunggu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bukti sudah kami serahkan, tapi seperti tidak dianggap,” ujar salah satu perwakilan warga dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Ketiadaan tindak lanjut yang jelas membuat situasi di Desa Temon semakin memanas. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang dianggap lamban dan tidak berpihak pada keadilan.

Para demonstran mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan bukti yang telah mereka serahkan. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat Desa Temon pun terus menunggu kejelasan hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.



Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR