Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp.692 M

Tersangka Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto

SOLOCyberpolri.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, di kediamannya  Solo, Jawa Tengah.Selasa (21/5/2025) Pukul 18.55 Wib

Penangkapan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik tengah mendalami dugaan kerugian negara Rp.692 Milyard dalam proses pemberian kredit terhadap perusahaan tekstil tersebut.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudara IL (Iwan Lukminto) dalam rangka penyidikan,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada Insan Pers.Rabu (21/5/2025).

Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, Kejagung menyatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan umum. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pengumpulan data sebelumnya.

Penangkapan Iwan menambah sorotan terhadap kondisi PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dalam proses kepailitan, perusahaan tercatat memiliki total utang sebesar Rp 32,6 triliun kepada berbagai kreditur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Sritex maupun dari kuasa hukum Iwan Lukminto mengenai penangkapan tersebut.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR