MAGETAN | Cyberpolri.id - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Magetan, Senin siang (19/5/2025) sekitar pukul 12.50 WIB, ketika KA Malioboro Ekspres melintas dalam kondisi palang perlintasan terbuka. Kereta menyambar sejumlah pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Empat orang tewas, dan lima lainnya luka-luka.
Korban Meninggal Dunia:
1. Totok Hermanto (52) – PNS, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Luka: kepala robek, kaki kanan patah. (Sepeda motor Megapro AE 4107 IT)
2. Hariyono (54) – Swasta, warga Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Luka: kepala robek, tangan patah. (Sepeda motor Honda AE 5017 QN)
3. Rezyka Nadya Maharaniputri (23) – Swasta, warga Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Luka: pendarahan kepala. (Sepeda motor Beat AE 3921 DS)
4. Rama Zainaul Fathurahman (23) – Swasta, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Luka: kepala robek, kaki patah. (Sepeda motor Vario AE 5830 QJ)
Korban Luka-Luka:
1. Ananda Duta Pratama (22) – Swasta, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Luka: kaki kiri patah, wajah luka lecet. (Sepeda motor Vario AE 4188 QT)
2. Rifki Hermawan (23) – Swasta, Desa Tegaron, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Luka: kaki kiri patah. (Penumpang Vario AE 4188 QT)
3. Oni Handoko (35) – Swasta, Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Luka: kaki kanan robek, dada memar, tangan & kaki lecet. (Sepeda motor Honda CB150 AE 3250 JZ)
4. Wendy Ardhya Novitasari (36) – Swasta, Desa Mranggen, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Luka: kaki kiri robek & patah. (Sepeda motor Beat AE 6228 QQ)
PERNYATAAN RESMI KAI DAN HIMBAUAN KESELAMATAN
Menanggapi insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun melalui Manajer Humas Rokhmad Makin Zainul menegaskan bahwa palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan. Alat utama keselamatan tetap berada pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas, khususnya tanda STOP dan kewaspadaan saat melintas.
Zainul juga mengutip Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
INFORMASI PENTING: JALUR DOUBLE TRACK SUDAH AKTIF
Perlintasan tempat kecelakaan berada di jalur double track (dwi rel aktif), yang artinya kereta dapat datang dari dua arah berbeda secara bersamaan. Masyarakat diminta sangat berhati-hati karena satu rel kosong bukan jaminan rel sebelahnya juga aman.
Banyak kecelakaan terjadi karena pengguna jalan mengira kereta telah lewat, padahal kereta dari arah sebaliknya belum melintas.
PT KAI menekankan:
- Setiap pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api
- Kedisiplinan berlalu lintas dan kehati-hatian saat melintasi rel kereta adalah kunci keselamatan
- Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik KAI dan pemerintah
IMBAUAN: Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras bahwa nyawa bisa melayang dalam sekejap hanya karena kelalaian sesaat.
Demi keselamatan bersama, utamakan perjalanan kereta api, patuhi rambu-rambu, dan jangan pernah melintasi rel saat kereta mendekat, meskipun palang belum turun.
(Nang/Tim)