Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja strategis yang berfokus pada penguatan relasi internal dan eksternal, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen. Acara dihadiri oleh Ketua DPC Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bendahara Siti Mauwanah, serta para pengurus dari berbagai bidang seperti Pengaduan dan Advokasi, Humas, Pengawasan Barang & Jasa, Pemberdayaan Konsumen, hingga Lingkungan Hidup dan Media.
![]() |
Simbolis potong tumpeng |
Dalam sambutannya, Ketua DPC Nizard menegaskan bahwa tujuan utama konsolidasi ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang solid antar anggota, sekaligus memperkuat sinergi dengan media massa. “Melalui silaturahmi yang intens ini, kami berharap peran media dapat semakin terintegrasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam upaya perlindungan konsumen,” ujar Nizard.
Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan posko-posko pengaduan konsumen yang akan menjadi garda terdepan dalam menampung keluhan masyarakat dan menyalurkan aspirasi terkait hak-hak konsumen. Selain itu, diskusi interaktif antar anggota turut membahas strategi kolaboratif untuk peningkatan pengawasan dan pemberdayaan informasi publik.
Barlian Satya Dharma Siringoringo, SH, selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Advokasi, menambahkan bahwa kegiatan pengawasan oleh LPK-RI memiliki dasar hukum kuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. “Pengawasan kami meliputi penelitian, pengujian, dan survei terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar. Ini bisa berdasarkan temuan langsung maupun aduan masyarakat,” tegas Barlian.
Ia juga menjelaskan bahwa aspek pengawasan meliputi kelengkapan informasi produk, label, iklan, serta faktor keamanan dan kenyamanan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari pengawasan ini nantinya dapat dipublikasikan ke masyarakat dan dilaporkan kepada menteri terkait.
Mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPK-RI juga menjalankan lima tugas utama, antara lain menyebarkan informasi kepada konsumen, memberikan nasihat, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
Rangkaian acara diakhiri dengan pembagian seragam dan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh anggota, serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol semangat baru dalam memperkuat peran LPK-RI DPC Surabaya di tengah masyarakat.
Melalui momentum ini, LPK-RI DPC Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat, demi terciptanya perlindungan konsumen yang maksimal dan berkeadilan.
(Adn.Aj)