LSM FAAM Desak Penegakan Hukum Terkait Perjudian Sabung Ayam di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan

Foto : Pamflet Ayam Laga 

PACITAN | Cyberpolri.id  – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang hingga kini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua Harian LSM FAAM, Zainuddin, S.Pd.I, menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal ini sangat berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.

“Perjudian sabung ayam bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Kami meminta kepada Polres Pacitan dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para penyelenggara,” ujar Zainuddin.

LSM FAAM mengingatkan bahwa sesuai Pasal 303 KUHP, setiap bentuk perjudian diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. LSM FAAM juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk perjudian, sejalan dengan instruksi Kapolri yang menegaskan pemberantasan aktivitas perjudian di seluruh wilayah hukum Indonesia.

“Kami bukan hanya menyuarakan keresahan masyarakat, tetapi juga mendukung langkah-langkah Kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambah Zainuddin.

LSM FAAM akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak segan untuk melaporkan temuan-temuan lanjutan kepada pihak berwenang dan media massa demi terciptanya keadilan dan ketertiban masyarakat. (Rr.Aj)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR