PN SEMARANG GELAR SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PROYEK




Cyberpolri.id - SEMARANG:

Sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk mendapat perbaikan fasilitas harus pupus.


Bukan karena anggaran tak tersedia, tetapi karena dana rehabilitasi diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar.



Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.



Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.


Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak.


Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi.


“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim.


Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.


Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah meubel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR