Uang Palsu Berkualitas Tinggi Tembus Mesin Penghitung

Terungkap di Sidang Kasus Sindikat Pemalsuan UIN Alauddin Makassar



MAKASSAR
| Cyberpolri.id -  Sidang lanjutan kasus sindikat pemalsuan uang di UIN Alauddin Makassar mengungkap fakta mengejutkan. Uang palsu buatan terdakwa Muhammad Syahruna disebut memiliki kualitas tinggi hingga mampu lolos dari deteksi mesin penghitung uang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (28/5), Syahruna hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Ia mengaku memproduksi uang palsu dengan menggunakan tinta magnetik dan bahan menyerupai uang asli.

“Uang buatan saya sudah masuk tahap ketiga, pakai kertas khusus, tali air, dan tinta magnetik. Saat dites dengan mesin hitung, bisa lolos,” ungkap Syahruna di hadapan majelis hakim.

Syahruna menjelaskan, awal mula keterlibatannya bermula saat ia diminta oleh Annar Sampetoding untuk memperlihatkan mesin cetak offset kepada Andi Ibrahim. Mesin itu hendak dijual, namun dirinya hanya bertugas membuka penutup mesin dan tidak ikut dalam pembicaraan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Andi Ibrahim datang bersama seorang pria bernama Hendra, yang saat ini berstatus buronan. Mereka membawa uang palsu senilai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu untuk diuji. Uang palsu milik Hendra terdeteksi oleh mesin, sementara buatan Syahruna lolos.

“Kebetulan ada mesin penghitung uang di kantor Pak Annar. Saat uang Hendra dicek, mesin bunyi. Tapi saat saya tes uang saya, mesin diam,” kata Syahruna.

Namun, proses uji coba tersebut divideokan oleh Hendra. Rekaman itu sampai ke tangan Annar dan membuat Syahruna ditegur. Ia pun dilarang bertemu kembali dengan Andi Ibrahim, namun tetap menjalin komunikasi diam-diam.

Produksi uang palsu kemudian dilanjutkan bersama terdakwa lain, Ambo Ala, di dua lokasi: rumah Annar di Jalan Sunu dan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Syahruna menyebut dirinya hanya bertugas di bagian teknis, dengan janji imbalan satu banding sepuluh. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima pembayaran dari Andi Ibrahim.

“Saya tidak ikut urus hasil. Cuma teknis. Bayaran juga belum ada,” ujarnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa sindikat ini telah memproduksi uang palsu sebanyak lima kali, empat kali di kampus dan satu kali di rumah di Jalan Sunu. Nilai total produksi diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Kasus ini terus bergulir, dengan pihak kejaksaan dan kepolisian masih memburu sejumlah nama yang diduga terlibat.


Nang / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR