YAYASAN JADI SENJATA RAHASIA PENGUSAHA UNTUK GAYA DAN KELABUI BAYAR PAJAK




SEMARANG | Cyberpolri.id - Banyak pengusaha besar terlihat mendirikan yayasan sebagai bentuk kontribusi sosial. Kamis (15/5/2025)

Tapi, tak sedikit yang ternyata menjadikannya sebagai kendaraan legal untuk menghindari beban pajak. Gimana caranya?

Yayasan = Badan Nirlaba

Secara hukum, yayasan bukan badan usaha dan tidak mencari keuntungan. Ini membuatnya punya perlakuan pajak berbeda dari PT atau CV.

Pemasukan Tak Dikenai PPh Badan

Dana yang masuk ke yayasan (misalnya dari donatur, sponsor, hibah, atau bahkan "penyumbang utama" alias pengusaha itu sendiri) tidak dikenai pajak penghasilan seperti halnya keuntungan perusahaan biasa.

Pengeluaran Bisa untuk Kepentingan Pribadi

Dalam praktiknya, ada yang menggunakan dana yayasan untuk:

- membayar gaji keluarga/kerabat,

- membeli aset pribadi (rumah, kendaraan, fasilitas),

- membiayai gaya hidup, dengan kedok kegiatan operasional yayasan.

Sumbangan ke Yayasan = Beban Usaha

Beberapa pengusaha bahkan menyumbang ke yayasan milik sendiri lewat perusahaan mereka, lalu mengklaimnya sebagai biaya operasional agar mengurangi beban pajak perusahaan.

Risiko Besar Jika Ketahuan

Jika terbukti menyalahgunakan yayasan untuk kepentingan pribadi, maka:

Bisa kena sanksi perpajakan (denda, bunga, dan kenaikan),

Dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak, bahkan pidana.

Jadi, apakah ini legal?

Kalau digunakan sesuai tujuan mulia dan transparan, yayasan sah dan transparan.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR