![]() |
Kantor Desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan |
PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ketiganya mengaku tidak pernah menerima kartu bantuan maupun mencairkan dana dari Januari hingga April 2025. Namun, hasil pengecekan rekening koran menunjukkan bahwa dana mereka telah ditarik oleh pihak yang belum diketahui.
Kepala Desa Notogiwang, Agus Purwanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan ini mencuat pada awal Mei 2025, ketika para KPM kaget karena saldo mereka kosong saat hendak melakukan pengecekan.
"Setelah dicetak rekening koran, diketahui bahwa dana bantuan selama empat bulan sudah ditarik. Tapi para KPM mengaku tidak pernah menerima kartu maupun mencairkan dana tersebut," ujar Agus kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Menurut Agus, pihak desa telah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk pendamping kecamatan dan kelompok desa. Namun, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang memegang kartu milik tiga KPM tersebut.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat penjelasan yang memadai, para korban akhirnya menunjuk HAIP LAW FIRM sebagai kuasa hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.
Kuasa hukum para KPM menyatakan bahwa mereka telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah desa dan pendamping PKH. Di antaranya adalah permintaan penjelasan resmi mengenai daftar penerima, proses penyaluran, serta bukti pencairan dana.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami minta oknum yang terlibat diproses secara hukum dan dana yang hilang dikembalikan kepada korban,” tegas kuasa hukum saat diwawancarai awak media.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada penyelenggara program bansos serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan membuka fakta secara transparan.
“Kasus ini menjadi potret buram dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Jangan sampai ketidakjelasan ini membuat masyarakat yang seharusnya terbantu justru menjadi korban,” ungkapnya.
Jika kasus ini tidak mendapat penyelesaian yang adil dan menyeluruh, kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tim