Buron Tiga Bulan, DD Dibekuk Polisi Usai Gelapkan Motor dan HP Teman untuk Judi Sabung Ayam

MAKASAR | Cyberpolri.id Pelarian pria berinisial DD akhirnya terhenti setelah tiga bulan diburu polisi. Ia dibekuk oleh Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga di sebuah rumah di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, Sabtu (14/6/2025), tanpa perlawanan.

DD diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ia nekat menggadaikan sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri, yang sebelumnya ia pinjam secara baik-baik. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa uang dari hasil gadai tersebut digunakan untuk berjudi, tepatnya sabung ayam, serta menutupi kebutuhan hidup setelah mengalami kekalahan dalam perjudian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materiel.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif, kami berhasil mengepung lokasi dan meringkus pelaku di kediamannya. Pelaku diketahui menggadaikan sepeda motor seharga Rp2,5 juta dan handphone senilai Rp900 ribu,” ungkap Ipda Syamsuar.

DD kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang pribadi, terlebih kepada individu dengan riwayat perilaku menyimpang, demi menghindari kerugian serupa.


Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR