SEMARANG | Cyberpolri.id – Kasus hukum kembali membelit seorang perempuan bernama Diah Iswahyuningsih. Kali ini, Diah resmi dilaporkan oleh korban berinisial WY ke Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta, yang tak kunjung dikembalikan selama dua tahun. 16 JUNI 2025
Ironisnya, ini merupakan kali kedua Diah dilaporkan atas kasus serupa. Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh korban lain berinisial ST dan berakhir dengan Restorative Justice. Meski sudah menyandang status tersangka, Diah kembali melakukan aksi serupa.
Menurut pengakuan WY, awalnya Diah meminjam uang sebesar Rp60 juta dengan alasan mendesak dan menjaminkan mobil pribadi. Namun kenyataannya, mobil tersebut hanya dipinjam selama tiga hari dan kemudian digadaikan secara sepihak. Selama dua tahun lebih, uang tak juga dikembalikan. Tak hanya WY, korban lain berinisial HD juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp108 juta dengan modus serupa.
“Setiap kali ditagih, jawabannya hanya janji dan alasan berputar-putar. Bahkan kami sempat diancam jika melapor ke polisi,” ujar WY yang geram.
Merasa ditekan dan diintimidasi, kedua korban sempat meminta mediasi ke Korem Salatiga karena suami Diah, berinisial ID, diketahui merupakan anggota TNI aktif. Mediasi dilakukan pada 17 Februari 2025 dan menghasilkan kesepakatan bahwa Diah dan suaminya berjanji mengembalikan seluruh kerugian korban paling lambat 24 April 2025.
Namun hingga tenggat waktu terlewati, janji itu tak ditepati.
“Sudah disomasi secara resmi melalui kuasa hukum kami, tapi tidak diindahkan. Malah Diah balik mengancam korban. Aneh bin ajaib, yang punya utang malah mengintimidasi yang ditagih,” ungkap Joko Tirtono, S.H., kuasa hukum korban dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah.
Joko Tirtono yang akrab disapa Bang Jack dan kerap disindir Diah dalam unggahan statusnya dengan julukan “si kakek berkumis” menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat.
“Kami sudah siapkan alat bukti formil, termasuk saksi-saksi, untuk menjerat Diah dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kalau uang klien kami dikembalikan, selesai. Tapi jika tidak, ya siap-siap tidur di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jack.
Laporan resmi telah diterima Polres Semarang pada 12 Mei 2025. Kini, proses hukum sedang berjalan dan publik menanti apakah Diah akan memenuhi kewajibannya atau justru menghadapi jerat hukum yang lebih berat.
Tim