JAKARTA | Cyberpolri.id - Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang hasil korupsi Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp.2 triliun dari total Rp11,8 triliun yang disita. Uang tersebut disita dari lima terdakwa yang tergabung dalam korporasi Wilmar Group.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang dipamerkan di Kantor Kejagung tampak melebihi dari tinggi orang dewasa.
"Uang ini total Rp.2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,
(Nang)