KAJEN | Cyberpolri.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kolaborasi ini ditandai dengan launching dan penandatanganan kerja sama program Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) yang digelar di Aula Kantor Kemenag, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah penertiban administrasi kependudukan sejak usia dini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan pemahaman administrasi kependudukan di kalangan masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, dapat menghambat proses penertiban dokumen sejak dini.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, volume pelayanan ikut meningkat. Jika tidak diimbangi dengan inovasi pelayanan yang efektif, maka target kinerja Disdukcapil sulit tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.Si, menegaskan bahwa Kemenag saat ini tidak hanya menangani urusan ibadah, tetapi juga berbagai aktivitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pendidikan yang berkaitan dengan agama. Oleh karena itu, kerja sama lintas instansi menjadi sebuah keharusan.
“Salah satu permasalahan mendasar yang kami hadapi adalah data siswa di madrasah yang tidak padan dengan data kependudukan. Masalah seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau belum memiliki NIK seringkali menjadi kendala,” jelasnya.
Sebagai solusi, data siswa RA akan mulai ditertibkan melalui program Pandu Ceria. Hasil kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memilikinya. Hal ini sekaligus menyelesaikan persoalan data bermasalah sehingga ketika siswa masuk ke jenjang MI atau pendidikan lebih tinggi, tidak akan ada kendala terkait padanan data di sistem EMIS maupun e-Ijazah.
“Pengajuan data siswa dilakukan oleh admin RA melalui input data di aplikasi SINTREN. Setelah diproses oleh Disdukcapil, dokumen KK dan akta kelahiran dapat dicetak mandiri oleh admin RA, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag,” terangnya.
Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bintek) terkait dasar-dasar Adminduk dan teknis pelayanan melalui aplikasi online SINTREN. Bintek ini diikuti oleh admin dari 109 RA se-Kabupaten Pekalongan yang berada di bawah binaan Kemenag Kabupaten Pekalongan.
(win)