JAKARTA | Cyberpolri.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Riza Chalid. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.
Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung atas dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan minyak oleh perusahaan BUMN tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap kilang milik PT Orbit Terminal Merak, yang dikuasai oleh tersangka MKAR. Ini merupakan salah satu langkah strategis penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Harli.Rabu (11/6/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola operasional dan distribusi minyak mentah serta produk kilang oleh PT Pertamina selama lima tahun terakhir. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci nilai total aset yang disita maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, Harli menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.
“Kami masih terus mendalami aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak terkait. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan,” tambah Harli.
Sementara itu, MKAR belum memberikan tanggapan resmi atas penyitaan aset tersebut.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
(Nang)