Kejari Karawang Sita Barang Bukti Uang Rp.101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PD Petrogas

KARAWANG | Cyberpolri.id - Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar

Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada,

Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang.

Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan BUMD tersebut untuk tahun 2019 hingga 2024 atas nama tersangka GBR.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak Maret 2025. 

"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR," ujar Syaifullah, saat Konferensi Pers, Senin (23/6/2025).

la menyebutkan, penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. 


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR