BALI | Cyberpolri.id - Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng periode 1990–2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar, menuai sorotan tajam publik. Hal ini menyusul lambannya respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap laporan resmi yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Nyoman Tirtawan dan telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Agung melalui surat bernomor: R-201/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 26 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Jaksa Agung RI menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Bali untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga 12 Juni 2025 atau hampir enam bulan sejak surat limpahan diterbitkan, belum terdapat kejelasan proses hukum dari Kejati Bali. Bahkan, pelapor belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan, sebagaimana semestinya dilakukan dalam tahapan awal penanganan perkara.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media terhadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bali, Andreanto, juga tidak membuahkan hasil. Permintaan konfirmasi yang diajukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan balasan, sehingga menimbulkan kesan minimnya transparansi dalam menangani kasus yang melibatkan dana publik tersebut.
Publik Ajukan Pertanyaan Kritis:
1. Mengapa sejak surat limpahan dari Kejaksaan Agung tertanggal 15 Januari 2025, pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan?
2. Apakah Kejati Bali telah menangani laporan ini secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak tertentu?
3. Apakah terdapat indikasi pembiaran atau "main mata" terhadap dugaan korupsi dalam kasus ini?
Kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejati Bali. Padahal, semangat pemberantasan korupsi menuntut adanya proses hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Permintaan Klarifikasi Terbuka
Sehubungan dengan belum adanya kejelasan penanganan laporan dimaksud, kami meminta secara terbuka kepada:
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status terkini laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Terutama mengenai alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pelapor sebagai pihak yang mengetahui substansi perkara.
Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, publik berhak menduga adanya potensi penyimpangan, kelalaian, atau pembiaran terhadap upaya penegakan hukum dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.