KEJATI DAN APH TETAPKAN TERSANGKA DIREKTUR POLINEMA (AS) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rp.42 Milyard


SURABAYA
|Cyberpolri.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan (AS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus senilai Rp 42 milyard. Penetapan ini ditanggapi santai pimpinan Polinema.

Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT., menyampaikan rasa prihatin mendalam atas berita yang beredar terkait penetapan tersangka tersebut. “Ya tentunya kami mewakili Polinema juga menyampaikan rasa prihatin    ujar Supriatna,  Kamis (12/6/2025).

Supriatna secara tegas membedakan kasus hukum yang menjerat mantan pimpinannya dengan citra institusi Polinema secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal individu. “Penetapan yang sudah disampaikan oleh pihak penegak hukum. Sekali lagi tidak menjadi generalisasi, menjadi sesuatu yang ditarik kesimpulannya adalah ini kasusnya Polinema, tetapi ini adalah kasus yang sifatnya adalah personal,” jelasnya.

Polinema menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah otoritas Kejati Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita tetap menghormati proses yang sedang dan sudah terjadi ini,” kata Supriatna, 

Lebih lanjut, Supriatna menyatakan insiden ini menjadi momentum bagi Polinema untuk melakukan introspeksi dan perbaikan menyeluruh. “Dari kami sendiri tentunya ini juga menjadi salah satu dari upaya kita juga untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan di dalam sisi manajemen kampus, tata kelola kampus ya,” ungkapnya,


(Nang/Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR