Jika melanggar siap diproses pidana penjara 5 tahun dan semua Bupati dan Walikota harus tegas terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
Untuk para pengembang property tanah kavling sawah / pertanian yang jualan AJB segera berhenti jualan tanah kavling, jika masih berani maka siap - siap dipenjara 5 tahun jika melanggar Surat Edaran ini.
(Nang)