KEMENTAN RI TERBITKAN SE LAHAN SAWAH PERTANIAN UNTUK KETAHANAN PANGAN DI LARANG BERALIH FUNGSI ANCAMAN PIDANA PENJARA 5 TAHUN


JAKARTA
|Cyberpolri.id - Surat Edaran Menteri Pertanian tanggal 16 Mei 2025 kepada Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia jika tanah pertanian / sawah dilarang beralih fungsi menjadi non pertanian untuk ketahanan pangan.


Jika melanggar siap diproses pidana penjara 5 tahun dan semua Bupati dan Walikota harus tegas terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.



Untuk para pengembang property tanah kavling sawah / pertanian yang jualan AJB segera berhenti jualan tanah kavling, jika masih berani maka siap - siap dipenjara 5 tahun jika melanggar Surat Edaran ini.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR