MADIUN | Cyberpolri.id - Pendirian lembaga Ormas /Lembaga Swadaya Prima Indonesia mendukung visi misi dan 11 progam Kebijakan Presiden Prabowo subianto siap mensosialisasikan menitoring controling dan Peran Partisipasi publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Prima Indonesia Garda Terdepan .Rabu, (11/6/2025).
Kondisi Jawa Barat kembali mencatatkan diri sebagai provinsi dengan dinamika sosial yang tinggi. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), provinsi ini menempati posisi teratas dalam jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Indonesia.
Data Ormas Berdasarkan Pendaftaran di Bakesbangpol 2023 Menurut laporan BPS, jumlah ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada tahun 2023 tercatat sebanyak 7.808 organisasi, menurun dibandingkan tahun 2022 (10.310 organisasi) dan 2021 (10.033 organisasi).
Di antara seluruh provinsi, Jawa Barat menjadi yang terbanyak, dengan 832 ormas terdaftar, disusul oleh:
Jawa Timur: 827 ormas
Kalimantan Selatan: 683 ormas
Jawa Tengah: 661 ormas
Sulawesi Selatan: 658 ormas
Nusa Tenggara Barat: 399 ormas
Riau: 390 ormas
Jumlah Ormas Berdasarkan Badan Hukum (Kemenkumham 2024)
Jika melihat dari data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang jumlah ormas berbadan hukum per 2024, angkanya jauh lebih besar, mencapai lebih dari 550 ribu organisasi.
Data Kemendagri menunjukkan distribusi ormas berbadan hukum tidak merata. Jawa Timur memimpin secara mengejutkan dengan 118.129 ormas, diikuti oleh:
Jawa Barat: 116.627 ormas
Jawa Tengah: 110.474 ormas
DKI Jakarta: 32.513 ormas
Banten: 24.824 ormas
Sumatera Utara: 16.822 ormas
Riau: 12.388 ormas
Aceh: 10.465 ormas
Lampung: 9.599 ormas
Sulawesi Selatan: 9.546 ormas
Apa Itu Ormas?
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017, ormas adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Sumber APBN .APBD I dan APBD II harus Kembali Kepada Rakyat dari Rakyat untuk rakyat oleh rakyat .
Stakeholders Forkopimda .DPRD.Bupati.camat.Kades dan BPD
laksanakan tugas dan pokok fungsi sesuai Peraturan dan di larang keras melakukan perbuatan Melawan hukum korupsi ,pungli gratifikasi dan bohongi publik
Tujuan ormas adalah berpartisipasi dalam pembangunan nasional, memperkuat gotong royong, kesetiakawanan sosial, serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam berbagai sektor, dari pendidikan hingga advokasi kebijakan publik.
(Nang)