JAKARTA|Cyberpolri.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga pemilik uang misterius Rp 1 triliun, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milyard.
Kenapa hakimnya menangis. Karena sang hakim merasa Zarof yang juga dikenal sebagai perantara perkara di Mahkamah Agung telah mencoreng nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, bergetar dan nyaris menangis saat membacakan amar putusan untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Itu terjadi saat Hakim Rosihan membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Dengan suara bergetar, hakim menyebut perbuatan Zarof Ricar mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.
Zarof dinilai Rosihan serakah padahal mempunyai banyak harta.
“Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar hakim.
Hal memberatkan lainnya, kata ia, perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hakim menyebut Zarof juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Zarof Ricar diadili dalam kasus dugaan suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Zarof Ricar telah melakukan penyuapan dan menerima sejumlah gratifikasi selama kurun waktu tahun 2012-2022.
Selama 10 tahun tersebut Zarof menduduki jabatan yang berbeda-beda. Jabatan tersebut antara lain.
1. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
(Nang/Tim)