JAKARTA|Cyberpolri.id – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar sekitar Rp.34,3 miliar. Uang hasil korupsi tersebut berasal dari skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp.1 triliun.
Jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Dalam dakwaan, jaksa merinci bahwa Kosasih menguasai sejumlah uang tunai sebesar Rp.28,4 miliar, serta mata uang asing berupa dolar AS, dolar Singapura, Euro, Bath Thailand, Poundsterling, Yen Jepang, Dolar Hongkong, dan Won Korea Selatan.
Selain uang tunai, Kosasih juga diduga menggunakan dana korupsi tersebut untuk membeli aset mewah. Di antaranya adalah 11 unit apartemen dan beberapa kendaraan mewah atas nama kedua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih. Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, senilai sekitar Rp.4 miliar.
Uniknya, tiga bidang tanah itu dibeli atas nama Theresia Mela Yunita, yang disebut-sebut sebagai pramugari dan diduga memiliki hubungan pribadi dengan Kosasih. Hubungan ini sempat diungkap oleh pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak.
Jaksa menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi merupakan bagian dari upaya memperkaya diri dan orang lain secara ilegal, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Kosasih menghadapi ancaman hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
(Nang)