Masyarakat Suku Kawa sebut Pembangunan Bendungan Lambo Nagekeo Harga Mati dan Wajib Didukung


NTT | Cyberpolri.id Pihak BWS Nusra II telah masuk dalam proses pembebasan lahan Penlok II PSN Bendungan Mbay/Lambo Kab. Nagekeo dengan luas lahan 244,72 Hektar. Penetapan lahan ini diatur dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 306/KEP/HK/2023. Proses identifikasi dan inventarisasi telah dilakukan namun masih menyisahkan lahan ulayat milik masyarakat suku Kawa Desa Labulewa Kec. Aesesa Selatan karena dihentikan sementara prosesnya oleh masyarakat suku Kawa. Proses identifikasi dan inventarisir dihentikan karena realisasi ganti rugi lahan sebanyak 14 bidang tanah (Penlok I) tidak kunjung selesai realisasinya. Diketahui diantara 14 bidang lahan tersebut ada 2 nomor bidang tanah yang diklaim menjadi hak ulayat suku Kawa namun saat ini telah diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat Desa Rendubutowe.

Kakan ATR/BPN Nagekeo Warang Abdul Zainal Abidin menyatakan masyarakat suku Kawa telah beberapa kali melakukan pertemuan dengannya untuk membahas masalah dalam pengukuran dan 14 bidang tanah tersebut. Suku Kawa direkomendasikan untuk menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan lagi dengan masyarakat suku Kawa untuk menentukan bagaimana kelanjutan dari proses pengukuran lahan ulayatnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Suku Kawa Bapak Urbanus Papu,  menegaskan masyarakat Suku Kawa sejak awal sampai saat ini sangat mendukung pembangunan Bendungan Mbay/Lambo. 

"Pembangunan Bendungan harga mati, namun dua bidang lahan yang seharusnya menjadi milik Suku Kawa harus dikembalikan sesuai kesepakatan di Pemda Nagekeo namun kesepakatan itu dibatalkan secara sepihak oleh Desa Rendubutowe" tegas Urban.

Dirinya juga mengungkapkan apabila hak masyarakat Suku Kawa dikembalikan maka proses pengukuran Penlok 2 tidak ada hambatan.

"Bila hak kami dikembalikan maka proses pegukuran Penlok 2 akan dilakukan  tanpa ada hambatan. Untuk itu semua pihak harus memperhatikan hak suku Kawa. Kami sedang menunggu hasil penilaian permasalahan lahan yang disengketakan Suku Kawa dengan Desa Rendu dari Pengadilan Negeri Bajawa" ungkap Urban.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR