PEKANBARU | Cyberpolri.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan atas dugaan pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan negara.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan bentuk perusakan lingkungan hidup,” tegas Kapolda pada Senin (9/6/2025).
Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
"Melindungi tuah, menjaga marwah—semangat ini menjadi landasan setiap langkah kami dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap tindakan perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyelamatkan masa depan ekosistem dan generasi mendatang.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, tetapi kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa empat tersangka dalam kasus ini adalah:
Muhammad Mahadir alias Madir (40)
Buspami bin Toib (48)
Yoserizal (43)
M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)
Keempat tersangka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Mereka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
“Modus para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,” jelas Kombes Ade.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk mengejar aktor intelektual dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini.
Dalam penindakan di lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen transaksi dan surat hibah
Alat pertanian dan alat berat
Stempel lembaga adat
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU
Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.
(Nang)