Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Presiden Jokowi Membubarkan Dewan Gula Indonesia


JAKARTA|Cyberpolri.id - Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan Presiden Jokowi membubarkan Dewan Gula Nasional.

Akibatnya, kata Soemitro, pihak petani tak bisa lagi diajak berunding dalam kebijakan impor gula nasional.

Adapun hal itu disampaikan Soemitro saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi importasi gula terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Kemudian di tahun 2015 maupun 2016, tadi kan Bapak sampaikan ada kekurangan pemenuhan stok gula itu," kata jaksa di persidangan.

"APTRI pernah diajak bicara tidak oleh pihak pemerintah dalam konteks bagaimana untuk memenuhi kekurangan tadi? Apakah ada perluasan produksi atau seperti apa? Pernah diajak tidak?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak. Tidak pernah," jawab Soemitro.

Kemudian jaksa menanyakan hal itu terjadi sejak tahun berapa.

"Mulai, jadi begini, Pak. Pada tahun 2014, pemerintahan baru kita dilantik dengan Presiden Pak Joko Widodo. Kami masih ingat betul beliau mengeluarkan kebijakan yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap pada waktu itu mungkin tidak perlu," kata Soemitro.

Atas kebijakan tersebut kata Soemitro, Dewan Gula Indonesia terdampak.

"Kalau tidak salah itu bulan Desember kurang lebih itu. Sebelumnya di Dewan Gula Indonesia itu berdasarkan Kepres tahun 2003, mohon maaf nomornya mungkin 63 atau berapa, saya tidak hafal. Itu punya anggota banyak, ada instansi pemerintah. Satu diantaranya adalah Asosiasi Petani Tebu Rakyat," ujarnya

Lanjutnya, dalam forum Dewan Gula itu walaupun belum tentu setahun itu ada rapat sampai dua kali, tapi minimal setidaknya ada satu kali pihaknya diundang.

"Untuk menghitung-hitung berapa sih produksi kita, berapa sisa produksi tahun lalu, berapa kebutuhan kita, izin impor yang mau impor berapa, itu dirembug di situ walaupun itu tidak pasti harus digunakan tetapi kami diajak," terangnya.

Dikatakan Soemitro sejak Dewan Gula Indonesia dibubarkan pihaknya tidak lagi diundang untuk berdiskusi.

"Dewan Gula dibubarkan kapan Pak? Kapan dibubarkan?" tanya jaksa.

"Setelah Presiden kita Pak Jokowi dilantik, jadi setelah 20 Oktober 2014, mungkin bulan November atau bulan Desember, mohon maaf Pak, kami lupa," jawab Soemitro.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


( Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR