Sengketa Tanah Sultan Grond DIY: Warga Tuntut Kepastian Hak Atas Lahan

YOGYAKARTA | Cyberpolri.id – Polemik terkait status kepemilikan tanah Sultan Grond (SG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencuat ke permukaan. Mas Tri, seorang warga yang mengaku telah memperjuangkan kejelasan status tanah selama lebih dari dua dekade, menyuarakan harapannya terhadap Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Dalam wawancaranya,Minggu (29/6/2024), Mas Tri menegaskan bahwa seluruh tanah SG yang tersebar di desa dan kelurahan di wilayah DIY sejatinya merupakan milik pribadi Sultan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 1954, khususnya dalam penjelasan Pasal 5. Tanah-tanah tersebut yang selama ini dipinjamkan untuk keperluan desa, kelurahan, bahkan warga kecil dinyatakan memiliki status hak anggaduh atau hak pakai atas nama Sultan Hamengku Buwono VII secara turun-temurun.

“Semua tanah yang ada di tiap desa dan kelurahan itu sesungguhnya milik pribadi Sultan, bukan milik badan hukum atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Mas Tri juga menuding telah terjadi penyerobotan sistematis atas hak milik tersebut oleh pihak Pemerintah Daerah DIY. Penyerobotan itu, katanya, dilakukan dengan cara mengutip atau menyalin dokumen peraturan yang secara keliru mencatat tanah SG sebagai tanah milik pemerintah.

“Saya sudah 22 tahun mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur DIY, yang juga Sultan HB X, agar memberikan pertanggungjawaban atas kekeliruan tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” tambahnya.

Menurut Mas Tri, bukti-bukti yang mendukung klaim kepemilikan pribadi Sultan bisa ditemukan dalam buku induk administrasi tanah di desa-desa, termasuk peta desa lama yang mencantumkan status tanah tersebut sebagai milik Sultan Grond.

Ia berharap perjuangan panjangnya membuahkan hasil, terutama agar rakyat kecil yang menempati tanah SG bisa memperoleh kepastian hukum dan hak pengelolaan tanpa kekhawatiran digusur atau diklaim oleh pihak lain.

“Yang paling utama adalah kepastian bagi warga kecil. Tanah ini telah lama mereka tempati, dan seharusnya bisa diberi status resmi sebagai hak anggaduh,” tutupnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Mas Tri dan rekan-rekannya mengaku telah melaporkan perkara ini secara resmi kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi DIY, Kapolda DIY, serta menyampaikan aspirasi kepada DPR RI melalui Komisi II dan Komisi III. Hingga kini, mereka masih menanti tindak lanjut dan kejelasan hukum dari para pemangku kebijakan.


Nang / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama