KAJEN | Cyberpolri.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan sepakat tetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6/2025) menghasilkan Kesepakatan penetapan dua Perda yang digadang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Reklame dan Periklanan serta UMKM. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H Munir usai rapat paripurna.
"Didampingi mengharapkan ada peningkatan PAD, penataan iklan reklame di Kabupaten Pekalongan supaya tertib dan indah, nantinya akan di buat zona atau titik penempatan iklan reklame, yang penting ada kenyataan, keindahan dan kenaikan PAD," terang Munir.
Senada, Dikesempatan yang sama Bupati Pekalongan Hj Fadia Arafiq menyampaikan, Sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bupati.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pengaturan reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, namun dinilai masih bersifat umum dan terbatas.
“Atas inisiasi DPRD terhadap Raperda ini, kami sangat mengapresiasi. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelasnya.
Demikian halnya dengan Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Fadia menegaskan pentingnya sektor usaha mikro dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” pungkasnya
(win).