Kejari Bengkulu Tahan Dua ASN Sekretariat Dewan Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas 3 Milliar

BENGKULU | Cyberpolri.id - Kejaksaan Tinggi  Bengkulu kembali Tangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas,Kamis (10/7/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi yang mengarah kepada dua ASN berinisial R-M dan L-F.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengungkapkan, setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan. "Hari ini kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu," jelas Ristianti.

Danang Prasetyo menambahkan, peran kedua tersangka dalam kasus ini berbeda dan masih terus didalami.

"Dua tersangka memiliki peran berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan di Lapas Perempuan. Ada beberapa orang yang diperiksa dan ada yang tidak datang," ungkap Danang.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu telah menahan lima tersangka lainnya, termasuk ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, serta AY dan RP sebagai pembantu bendahara.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran Rp 130 miliar yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama