JAKARTA |CyberTni.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa, atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," ujar Nusron, Minggu,
(13/7/2025).
Prosesnya bertahap: mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, dan jika tidak ada perubahan dalam total waktu 587 hari, lahan ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek reforma agraria.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar," jelasnya.
Nusron menambahkan, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, 1,4 juta hektare telah berstatus telantar. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah, seperti HGU, HGB, dan hak pakai.
(Nang)