JAKARTA| Cyberpolri.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menggali potensi pajak dari media sosial dan data digital mulai tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi baru dalam memperluas basis penerimaan negara seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penggunaan media sosial sebagai sumber informasi perpajakan dan instrumen pemantauan aktivitas ekonomi digital akan diintensifkan.
“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Langkah ini akan difokuskan pada aktivitas digital yang menghasilkan pendapatan, seperti monetisasi konten, promosi produk, hingga penyelenggaraan layanan digital oleh perusahaan asing (over-the-top/OTT) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa subjek pajak bukan pengguna biasa, melainkan pelaku usaha dan content creator yang memperoleh penghasilan melalui platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya.
Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi penuh dari kebijakan ini akan membutuhkan persiapan data dan regulasi yang matang. Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan teknologi dan data terbuka untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali secara optimal.
“Saat ini, ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan sektor formal konvensional,” tambah Sri Mulyani.
Rencana ini merupakan kelanjutan dari reformasi pajak yang telah berjalan sejak pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan langkah-langkah pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara.
Pemerintah juga memastikan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi.
(Nang)