JAKARTA | Cyberpolri.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai lebih dari Rp2 triliun dalam rekening penerima bantuan sosial di salah satu bank milik negara (BUMN). Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan jutaan rekening sejak tahun 2005 hingga Juni 2025.Sabtu (5/7/2025)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening-rekening yang secara mengejutkan tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Meski tidak digunakan, rekening-rekening tersebut masih menyimpan saldo dalam jumlah besar, dengan nilai total melebihi Rp.1 triliun.
"Sebagian besar rekening tersebut sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun, namun masih menyimpan saldo yang mencurigakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem penyaluran bansos," ujar Ivan,
Lebih jauh, PPATK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana bansos. Beberapa penerima diketahui menggunakan bantuan tersebut untuk melakukan transaksi ke situs-situs judi online.
Ivan menegaskan, temuan ini baru berasal dari pemeriksaan terhadap satu bank BUMN. PPATK kini tengah melakukan penelusuran lanjutan di tiga bank BUMN lainnya, yang diperkirakan dapat mengungkap jumlah dana janggal yang lebih besar lagi.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap data dan transaksi di tiga bank lainnya. Ada potensi peningkatan nilai transaksi mencurigakan," imbuhnya.
PPATK juga telah membekukan lebih dari 10 juta rekening yang dicurigai terlibat dalam penyaluran bansos tidak tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran dana publik yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik atas lemahnya sistem pengawasan dalam distribusi bansos. Pemerintah pun didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan, serta memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan.
(Nang /Tim)