Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sedang melakukan transformasi sertifikasi tanah ke sistem elektronik (Sertipikat-El).
Semua data tanah akan dicatat digital, dan hanya sertifikat elektronik yang akan diakui dalam sistem pertanahan nasional.
Jika Warga atau Kelompok masyarakat ubah ke sertifikat elektronik, ada risiko besar: data tanah tidak terdaftar, tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, bahkan bisa dianggap "tanah tanpa pemilik sah".
Transformasi ini punya sisi positif, seperti keamanan data, menghindari pemalsuan dan sengketa dan kemudahan akses.
Tapi prosesnya tidak selalu mudah, terutama untuk masyarakat awam, generasi tua, dan mereka yang jauh dari akses digital.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan terkuat dan tertinggi atas tanah yang bersifat turun-temurun dan berlaku seumur hidup. SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mari di urusi surat tanah Jangan tunggu akhir 2025. Urus dari sekarang lewat kantor BPN atau aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Lahan bukan sekadar aset. Itu bisa jadi satu-satunya warisan yang kamu punya.
Jangan sampai hilang hanya karena kita terlambat.
( Nang /Tim)