BUMI NINGSUN TANAH INSUN TANAH SULTAN BUKAN TANAH KRATON,TANAH SULTAN ADALAH HAK MILIK TURUN TEMURUN H.B.VII

YOGYAKARTA| Cyberpolri.id - Kamis (21/8/2025)

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Di Jalan Medan Merdeka Utara No. 3, RT.2/RW.3, Gambir,

Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota

Jakarta 10110

Perihal : Laporan / Pengaduan.

1. Adanya Negara dalam Negara ( yang melanggar Hukum Tata Negara dibidang Urusan Pemerintahan , yaitu ; adanya Pemerintahan didalam Pemerintahan ( Pemerintahan Negeri atau Swasta ? ) , “Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta” (?) , ( Pasal 43 Undang - Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 ) , yaitu ; adanya dua Pemerintahan dalam satu Wilayah Daerah atau Teritorial yang sama , yang tidak dibenarkan ,( yang tidak Konsisten di dalam bentuk sistem Negara Republik Indonesia ) , karena Negara Republik Indonesia tidak menganut bentuk sistem Stat in Stat, yaitu tidak menganut adanya bentuk sistem Negara di dalam Negara , Sehubungan dengan kembali adanya Kasultanan sebagai Badan Hukum “ Lembaga ” ( Pasal 32 Ayat 2 , Undang - Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 )(? ) Pertanyaannya adalah Institusi Lembaga Organisasi Pemerintahan apa ? Apakah sebagai Lembaga Organisasi Pemerintahan Negara / Negeri atau sebagai Pemerintahan Swasta ? atau sebagai Organisasi Swasta biasa ? ( Mengingat Riwayat Asal - Usul Institusi “Lembaga” Kasultanan  itu adalah Suatu Bentuk Lembaga Pemerintahan Negara Kerajaan yang memiliki Undang - Undang Negara Kerajaan Sendiri ) , dengan Kembali adanya Lembaga Kasultanan  semestinya Lembaga Daerah Istimewa Yogyakarta “ Bubar atau Hapus ” yang menimbulkan keresahan bagi saya, sebagai Warga Negara Indonesia , yang bertempat tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak dijamin Kepastian Hukum Tata Negara dalam tata kelola Pemerintahan , Sehubungan saya tidak mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah baik secara lesan maupun tertulis atas permasalahan terkait Pengertian Hak Kepemilikan / Hak Milik atas Tanah menurut Hukum Nasional ,yang semestinya menjadi Hak Milik saya selaku Turun - Temurun Sultan Hamensku Buwono VIIsebagai Pewaris atau selaku Pemilik Tanah dengan Status Tanah Sultan yang ada ditiap - tiap atau disatu - persatu Desa / Kelurahan atau disemua / diseluruh wilayah daerah Negara Kerajaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat “Yang telah menjadi Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Setingkat Propinsi , saya dijamin berdasarkan Sumber Hukum Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1), yang menerangkan bahwa ; Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “ dan dijamin berdasarkan Dasar Hukum ; ( Hukum Nasional ) , yaitu ; Undang - Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 , dalam ketentuan - ketentuan Konversi Diktum kedua, Pasal II ayat ( 1 ), dan Pasal I ayat (1). Serta Pasal 21 ayat ( 1 ) , yang menerangkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah , Terkait dengan Hukum Keluarga Hak Milik atas Tanah itu Mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja , dan tidak dapat dimiliki oleh Badan Hukum , oleh karena itu sebagai Lex Spesialis atau ketentuan ketentuan Khusus , yaitu yang dalam satu Undang - Undang Republik Indonesia , yaitu dalam Undang - Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 , Substansi isinya hanya mengatur urusan Agraria atau Pertanahan saja , dan dianggap sebagai Undang Undang yang Lama , yang telah mengatur Lebih dulu mengenai ; Pengertian Status Subyek Hak Milik pada Alas Hak atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama, dengan Prosedur atau Proses Mekanisme Penegasan Konversi atau Pengakuan Hak, melalui Surat Pelepasan Hak dan / atau Surat Peralihan Hak , Tidak serta merta Otomatis langsung begitu saja dengan sendirinya Status “Obyek” Tanah Sultan berubah menjadi Status” Obyek “Tanah Kasultanan ? Status “Obyek” Tanah Sultan berubah menjadi Status” Obyek “Tanah Negara / Tanah Pemerintah . ( berubah menjadi Tanah Pemerintah Daerah ), berubah menjadi Tanah Kas Desa , berubah menjadi Tanah Kas Kelurahan , terkait Status “Subyek” Hak Milik Turun-Temurun Sultan Hamengku Buwono VII Tidak Serta Merta Otomatis langsung begitu saja dengan sendirinya berubah menjadi Status “Subyek” Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ? Tidak serta merta otomatis langsung begitu saja dengan sendirinya berubah menjadi Hak Milik Negara / Pemerintah ? ( tidak serta merta Otomatis dengan sendirinya langsung begitu saja berubah menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah , berubah menjadi Milik Pemerintah Desa / Kelurahan... ?) Sehubungan dengan Kembali adanya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 dalam Pasal 32 ayat ( 2 ), karena Lembaga Pemerintahan Kasultanan telah bergabung atau berintegrasi dengan Pemerintahan Negara Republik Indonesia berubah menjadi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta setingkat Propinsi , dan menjadi Pemerintahan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ( ? ) sebagai bentuk Legal Crime, yaitu ; adanya kejahatan yang berlindung dibalik peraturan yang sah ? Sehubungan Lembaga Kasultanan digunakan sebagai kedok atau modus atau eara untuk menyerobot Tanah Sultan Hak Milik Turun-Temurun Sultan Hamengku Buwono VII , yang bardasarkan Alas Hak atau Alat atau Surat Pembuktian Hak Lama dalam Surat Undang - Undang “Rijksblad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918, yang berisi : Perihal Keterangan Wewenang Pernyataan Pengakuan memiliki Tanah Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII , yang “dipinjamkan” kepada Desa / Kelurahan dan kepada Orang yang telah menempati diatas Tanah tersebut sebagai Perintah dan Peraturan Pribadi Sultan dalam Pendahuluan / Pengantar ,Bab 1 mengenai Wewenang Eigendom / Hak Milik, Bab 2 mengenai Pernyataan Pengakuan Memiliki Tanah Pribadi “ Bumi Ningsun” = Tanah Saya , Saya adalah Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII “ selaku Pemilik Tanah’, disatu per satu Desa / Kelurahan yang diatur ditetapkan secara Turun-Temurun, di Bab 4, karena. Bab demi Bab merupakan rangkaian Bab yang tidak terpisahkan , Sehubungan Surat Undang - Undang-Negara / Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918 baru berjalan 3 ( tiga ) tahun Sultan Hamengku Buwono VII meninggal dunia / wafat tanggal 30 Desember 1921 selanjutnya Surat Undang -Undang Negara “ Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918 ini dijadikan Testamen atau Surat Wasiat, dan dijadikan Konsideran atau Dasar Pertimbangan Hukum dalam Perda DIY, No.4 Tahun 1954, dalam Penjelasan Pasal 5 , dan Perda DIY, No. 5 Tahun 1954, dalam Pasal 2 , mengingat Pokok-Pokok Pikiran dalam Peraturan Penjelasan umumnyad’Domein Verklaring / Keterangan Wewenang 1918, adalah Produk Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan Mengingat berlaku mengikatnya “ RijksbJaad atau Lembar Kerajaan Kasultanan sebagai Ketentuan - Ketentuan Khusus atau Lex Spesialis yang Subtansi isinya berisi Keterangan keterangan yang dinyatakan oleh Para Pendahulu Sultan Tetap Berlaku Mengikat. Semestinya Sultan Pelanjut atau Penerus ‘Dilarang” merubah - mbah Keterangan Keterangan yang sudah dinyatakan oleh Para Pendahulunya dalam “Rijksblaad / Lembar Kerajaan atau Surat Undang-Undang Negara Kasultanan yang diatur dalam Sumber Hukum “Traktat” Surat Perjanjian antar Negara ,yaitu antara Pemerintah Negara Belanda dengan Kasultanan Yogyakarta , dalam Surat Perjanjian Pengangkatan GRM. Dorodjatun menjadi Sultan Hamengku Buwono IX ,tanggal 18 Maret 1940 dalam Pasal 56.

2. Sehubungan dengan Hak saya sebagai Warga Negara Indonesia dan selaku Turun - Temurun “ Pribadi ” Sultan Hamengku Buwono VII , yang semesti menjadi Hak Milik saya atas Tanah “Pribadi ‘ Sultan Hamengku Buwono VII ( dengan Status Persil SG / Sultan Ground / Sultan Grant = Tanah Sultan dengan Hak Eigendom, yang dirampas atau yang diserobot oleh Gubernur DIY , selaku Sultan Hamengku Buwono (?) dengan mengatasnamakan Pemerintah Daerah DIY, dan / atau mengatasnamakan Lembaga Pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ( ? ) ( dan / atau dengan mengatasnamakan Lembaga Pemerintahan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ? ) , karena Gubernur DIY menganggap Status Obyek Tanah Sultan sama dengan Status Tanah Kasultanan ? adalah merupakan Gagal Paham, dan / atau Paham , mengerti, mengetahui, tapi pura- pura tidak tahu , oleh karena itu , tidak ada alasan Pejabat Pemerintah / Negara tidak Paham Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangannya sesuai tata urut dengan mengingat Sumpah Jabatan Gubernur DIY sebagai Pejabat Negara untuk menjalankan atau melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia , yang telah lebih dulu ada dengan kebenaran. Perihal mengenai Aturan “ Pengertian ” Subyek Hak Kepemilikan / “ Hak Milik” Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di Wilayah Daerah - Daerah Istimewa Yogyakarta , dan dalam Wilayah Daerah Negara Republik Indonesia

3. Sehubungan diduga adanya : Korupsi ; Perbuatan melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Perekonomian Negara ( Pasal 2 dan Pasal 3 ), dan atau perbuatan eurang ( pasal 1 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, pasal 12 ayat (1) huruf h) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan / atau oleh Oknum Gubernur DIY Selaku Pemohon / Pengaju Sertifikasi Hak Milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ( ? ) , diatas Obyek Tanah, Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG ( dalam Hak Eigendom ), karena bukan Obyek Tanah Kasultanan, atau bukan Hak Miliknya Pemerintah Daerah / atau bukan Hak Miliknya Gubernur DIY, atau bukan Hak Miliknya Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta ( ? ), dan / atau bukan Hak Miliknya Lembaga Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai Badan Hukum ( ? ) , Sehubungan dengan menggunakan dana biaya dari keuangan Negara, “APBN, APBD dan / atau Danais”, berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012, dalam Pasal 42 dan Pasal 44 Terkait Pasal 32 ayat ( 2 ), yang mengatur Obyek Tanah Kasultanan ( bukan Tanah Sultan ), Sehubungan Pasal 43 yang menerangkan Bahwa Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta ( ? ) . Sebagai bentuk modus atau eara-cara Legal Crime yaitu sebagai adanya kejahatan yang berlindung dibalik Peraturan Perundang-Undangan yang sah. “terkait adanya kejahatan, Perbuatan melawan Hukum, Penyerobotan Tanah Sultan, yang didanai atau dibiayai oleh Pemerintah , dari Uang Negara ( ? ). Terkait adanya Penggunaan Uang Negara dalam bentuk Dana Keistimewaan ( Danais ) yang Peruntukannya salah sasaran (?) yaitu dana yang dipergunakan untuk biaya Project Program Sertipikasi Hak Milik dengan Status Identitas Nama “Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat” ( ? ) , ( diatas Status Identitas Nama Obyek Persil SG , yaitu = Sultan Ground adalah Tanah Sultan ( Bukan Tanah Kasultanan ) , semestinya diatas Obyek Tanah dengan Status Identitas Nama “ Tanah Kasultanan ” sesuai yang diperintahkan dalam Undang-Undang RI No. 13 tahun 2012, dalam Pasal 32 ayat (2) ( ? ), tapi Tanah yang disertifikasi Hak Milik diatas Obyek Tanah dengan Status Identitas Nama “ Tanah Sultan ” yaitu Sultan Ground adalah Persil SG ( sesuai yang tercatat dalam Buku Register Tanah yang ada di Desa / Kelurahan dan atau yang tercatat di tiap - tiap kantor Pertanahan (Kadastral Agraria ), sebagai Alat atau Surat Pembuktian Hak Lama, dengan Prosedur atau Proses Mekanisme melalui Penegasan Konversi dan / atau Pengakuan Hak Milik Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono VII ( sesuai berdasarkan Surat Undang-Undang Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918. Dalam Bab 1, Bab 2 ayat (1 ), ( 2 ), ( 3 ), terkait Bab 4, dan / atau Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960, pada Diktum kedua, ketentuan - ketentuan Konversi, dalam Pasal II ayat ( I ) , adalah Undang -Undang yang Lama ( Sebagai Surat atau Alat Pembuktian Hak Lama ) Sertipikasi Hak Milik dimaksud tersebut dilaksanakan secara masai atau serentak di Wilayah Daerah Kota dan Kabupaten Se DIY, oleh karena Pemahaman Pengakuan yang Keliru / salah atas Status Obyek Tanah Sultan dengan Subyek Hak Milik Turun- Temurun yang telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960,.-dalam Pasal II Ayat ( 1 ) , yang mengatur Sultan Grant = Tanah Sultan dengan Subyek Hak Milik Turun - Temurun yang diaku sebagai Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat sebagai Lembaga Badan Hukum ( ? ) yang dianggap sama dengan Status Tanah Kasultanan adalah Perbuatan yang keliru atau salah, sebagai bentuk modus atau eara-eara memanipulasi data atau memalsukan data dan / atau menempatkan data palsu pada Status Identitas nama Persil Obyek Tanah dan pada status identitas nama Subyek Hak Milik dalam kolom lembar Sertipikat Hak Milik sehubungan Pengertian Hak Milik Atas Tanah adalah Hak Milik Turun-Temurun sesuai yang dimaksud dalam Diktum Ke Dua Pasal II Ayat ( 1 ) terkait pasal 20 Ayat ( 1 ) ( Pengertian Hak Milik atas Tanah terkait dengan Hukum Keluarga yaitu Hak Milik atas Tanah itu Mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja dan tidak dapat dimiliki oleh Badan Hukum , Adapun Status Obyek Tanah Kasultanan dengan Status Subyek Hak Milik Badan Hukum Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat yang diatur kemudian dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2012 Pasal 32 ayat ( 2 ). Dengan mengingat Lembaga Kasultanan adalah Suatu Bentuk Sistem Pemerintahan Negara Kerajaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang telah berintegrasi atau bergabung dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia Menjadi Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta setingkat Provinsi dan adanya Pemerintahan Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat ...(?) Apabila Lembaga Pemerintahan Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat kembali ada, semestinya Lembaga Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta , dan Lembaga Pemerintahan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat di “BUBARKAN ” atau Hapus atau ditiadakan , kalau tidak dibubarkan.... ? Lembaga Pemerintahan di Yogyakarta bertambah satu Lembaga Pemerintahan yaitu menjadi Tiga Lembaga Pemerintahan yaitu : 1. Lembaga Pemerintahan DIY 2. Lembaga Pemerintahan Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat dan 3. Lembaga Pemerintahan Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat ( 1. Lembaga DIY , 2. Lembaga Karaton 3. Lembaga Kasultanan ) ....(?)

Semoga Presiden Negara Republik Indonesia dalam bidang Pengawasan dan Pencegahan , Sehubungan dengan adanya Dualisme / Tigalisme / Pemerintahan / Negara  ? diwilayah Negara Republik Indonesia. Dan dapat menghentikan atau melakukan penindakan atas Pengeluaran dana biaya Sertipikasi Hak Milik atas Tanah Sultan dari Keuangan Negara yang peruntukannya salah sasaran, karena tidak tepat obyek Tanahnya, dalam Sertipikasi Hak Milik atas Tanah, yang bukan Hak Milik Negara, atau bukan Hak Milik Pemerintahan / Pemerintah Daerah, dan bukan Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat, sebagai Lembaga Badan Hukum, (?)

Demikian surat saya ini, untuk menjadikan periksa dan tindak lanjut laporan pengaduan untuk mengungkap, membongkar adanya Dualisme / Tigalisme Pemerintahan atau Negara sehubungan Negara Indonesia tidak menganut Stat in Stat , yaitu tidak menganut Adanya Negara didalam Negara , atau adanya Pemerintahan didalam Pemerintahan , Terkait kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi di bidang urusan Pertanahan yang merugikan keuangan Negara yang dilakukan oleh oknum Gubernur DIY selaku Sultan Hamengku Buwono X atau yang Bertahta ( ? ), dan / atau oleh Oknum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY selaku pemohon / pengaju sertifikasi Hak milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat (? ) diatas obyek Tanah Tanah dengan Status identitas nama persil SG = Sultan Ground == Tanah Sultan, yaitu bukan atau berbeda atau tidak sama dengan Tanah Kasultanan ( yang oleh Pemda DIY atau oleh oknum Gubernur DIY status tanah Sultan dianggap sama dengan Tanah Kasultanan ? ) Tanah Sultan bukan Hak Milik Pemerintah Daerah dan Tanah Sultan bukan Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai “Lembaga” Badan Hukum yang bekerjasama atau berkolaborasi ( Konspirasi Crime ) dengan oknum Pejabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota dan Kabupaten se-DIY , yang menimbulkan adanya kejahatan Penyerobotan Tanah dengan modus atau dengan cara-cara memanipulasi data atau memalsukan data dan / atau menempatkan data palsu kedalam suatu akte otentik atau Sertifikat Hak Milik pada Subyek Hak dengan Identitas Nama atau dengan Identitas nama Pemegang Hak Milik “Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat” (?) dan menerbitkan Sertipikat dengan Hak Hak lainnya tanpa adanya Surat Pelepasan Hak atau Surat Peralihan Hak dari PemilikTanah, sehubungan Status Obyek Persil Tanah Sultan telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1960 pada ketentuan-ketentuan Konversi / Diktum Kedua, dalam Pasal 11 Ayat (1), dengan Subyek Hak Milik Turun-Temurun, sedangkan Status Obyek Tanah Kasultanan sebagai Hak Milik “Lembaga Badan Hukum” Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat diatur kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.l3 tahun 2012 dalam Pasal 32 ayat(2), adalah Undang-Undang yang baru, yang dipergunakan sebagai Alat atau Surat Pembuktian hak lama ? untuk Tanah Kasultanan yang dianggap sama dengan Tanah Sultan ? adalah salah atau keliru pada status identitas nama obyek tanahnya ( ? ) dan pada Status Subyek Hak Miliknya ( ? ).

Oleh karena itu Kami membuat Surat Keterangan Pernyataan dibawah ini ;


Surat Keterangan Pernyataan


Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama : RADEN MAS TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO

Tempat / tgl Lahir : Yogyakarta, 22 Maret 1965

Pekerjaan ; Purnawirawan / Mantan Anggota POLRI

Agama : Islam

Alamat : Jalan Magangan Kulon No.2, RT 003 / RW 001, Kelurahan

Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta , DIY

Sebagai : Warga Negara Indonesia

Selaku : Turun - Temurun Ahli Waris Sultan Hamengku Buwono VII, adalah Pemilik Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, dalam Hak Eigendom ( Terkait data Pribadi Pelapor, Terlampir )


Melaporkan - Mengadukan :


Kepada yang Terhormat Presiden Republik Indonesia mengenai ; Perihal dimaksud tersebut diatas , Sehubungan adanya :

A. Perbuatan melawan hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Perekonomian Negara( Pasal 2 dan Pasal 3 ) , dan / atau Perbuatan Curang point 7 - ayat (1) huruf a, b, c dan d Pasal 12 huruf h / sebagaimana yang dimaksud, dalam UU. No. 31 / 1999 jo UU. No. 20 / 2001. Perbuatan melawan Hukum dan Perbuatan Curang, pada Prosedur / Proses Mekanisme atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Kesultanan Ngayogyokaito Hadiningrat (? ) diatas Obyek Tanah Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, adalah Hak milik Perseorangan Turun - Temurun, yang dianggap sebagai Obyek Tanah kasultanan / Sultanaats Domein = SD / atau Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, sebagai Lembaga Badan Hukum ( ? ), dan sebagai bentuk Penyerobotan Tanah Sultan / Sultan Ground = SG, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY / oleh Gubernur DIY, yang mengakibatkan Kemgian Keuangan Negara, untuk Dana Pembiayaan Sertipikasi Hak Milik atas Tanah, yang salah Obyek Tanahnya dan Subyeknya, yang bukan Hak Miliknya Pemerintah Daerah DIY / Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat yang diajukan oleh Oknum Gubernur DIY, dan / atau oleh Oknum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi DIY ( ? ) , Bersama sama dengan Oknum Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Se DIY (?)

B. Pada Surat Permohonan Pengajuan Sertipikasi Kepada Pihak Pejabat -Kepala Kantor BPN Kota / Kabupaten Se DIY. Yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi DIY, dan / atau oleh Oknum Gubernur DIY , dengan Alas Hak / menggunakan Undang - Undang Keistimewaan DIY No. 13 Tahun 2012, Pasal 32 ayat (2) ,adalah Undang - Undang yang baru yang dijadikan sebagai Alas Hak atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama , “Karena Undang-Undangnya Baru” ( bukan sebagai Alat Pembuktian Hak Lama ), yang mengatur Ketentuan Obyek Tanah, adalah Tanah Kasultanan = TK , ( bukan Tanah Sultan ) = TS, yang semestinya mengatur Obyek Tanah Sultan dengan demikian salah / keliru Obyek Tanahnya, karena pada Subyek atas Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG adalah dengan Subyek Hak Milik Turun - Temurun Sultan Hamengku BuwonoVII, berdasarkan ; Dasar Hukum / Alas Hak atau Alat atau Surat Pembuktian Hak Lama, dengan Undang - Undang yang lama yaitu dengan : 1. Surat Undang-Undang “Rijksblaad / Lembar Kerajaan”, Kasultanan No. 16 Tahun 1918, yang diperintahkan di Kraton / di Khedaton / di Istana Ngayogyokarto Hadiningrat, tanggal 8 Agustus 1918, tentang Hak Atas Tanah, yang berisi. Antara lain : Domein Verklaring / keterangan Wewenang, Peraturan dan Perintah Pernyataan Pengakuan Memiliki atas “Tanah Pribadi” Sultan Hamengku Buwono VI1 , yang menyatakan “ Bumi Ningsun” ( Bumi = Tanah , Ningsun = Saya , Tanah Saya , Saya adalah “Pribadi Sultan” ) , menjadi Tanah Sultan / Sultan Ground = SG ( Bab 2 ), ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) yang ditetapkan secara Turun - Temurun. (Bab 4) Dan / atau 2. Dengan Undang - Undang yang lama lainnya , yang mengatur Tanah Sultan / Sultan Ground = SG, yang telah diatur lebih dulu, berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960, Tentang Dasar Dasar Pokok Agraria, pada Diktum Ke Dua, Ketentuan - Ketentuan Konversi, dalam Pasal II ayat ( 1 ), yang menerangkan bahwa ; antara lain ... Sultan Grant dengan nama apapun juga, dapat menjadi Hak Milik Sebagaimana dimaksud, pada Pasal 20 ayat ( 1 ) yang menerangkan bahwa : Hak Milik adalah Hak Turun - Temurun Terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang atas Tanah ( yang telah mengatur lebih dulu). Dengan demikian Subyek Hak Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG dalam Hak Eigendom, jadi bukan Hak Milik Lembaga Badan Hukum, karena terkait dengan Hukum Keluarga, Hak Milik atas Tanah itu, mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja, dan tidak dapat dimiliki oleh Badan Hukum. ( dan Sesuai Surat Resmi jawaban Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY. No. : 1277/300 - 34 / VII 2009, Tanggal 31 Juli 2009, menunjuk huruf b, pada penunjuk 4, 5 dan 6 ).

Langkah - Langkah yang perlu diambil oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia :

1. Memanggil dan Memeriksa Oknum Pejabat - Kepala Kantor BPN Kota dan Kabupaten Se DIY, dan / atau langsung serentak menggrebek atau mendatangi untuk melakukan penggeledahan dan Menyita Dokumen Warkah yang ada di tiap-tiap Kantor BPN Kota -Kabupaten Se DIY ( dan Kanwil BPN Propinsi DIY, sebagai tempat dan waktu adanya kejadian peristiwa, yang terjadi Tindak Pidana Korupsi). Untuk melihat memastikan ada tidaknya Riwayat Asal -Usul Alas Hak atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama...?, pada Status Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground itu, apakah yang benar itu ? Tanah Sultan atau Tanah Kasultanan ? yang tercatat dalam Dokumen warkah di Kantor BPN Kota dan Kabupaten , Kantor wilayah BPN Propinsi DIY dan termasuk menyita Dokumen Catatan aliran Dana Pembiayaan Sertipikasi, yang menggunakan Dana Keuangan dari Negara yang Peruntukannya salah sasaran pada Obyek Tanahnya (?) sebagai contoh permulaan dan dugaan kerugian Negara, yaitu : satu lembar fotocopy sertipikat Hak Milik No. 05486, Desa/ Kelurahan Kalitirto ( Tanjungtirto ), Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY, mewakili 45.000 bidang ( Sertipikasi Hak Milik lainnya ) yang diterbitkan oleh masing-masing Kantor BPN Kota - Kabupaten Se DIY ; dengan Identitas Nama pemegang Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat x ( kali) dana biaya perbidang / atau biaya persertipikat Rp 780.000,- untuk tahap pertama diselesaikan 5000 bidang / Sertipikat x ( kali ) Rp. 780.000,-= Rp. 3.900.000.000,- untuk keseluruhan sampai Tahun 2024 diselesaikan sertipikasi 45.000 bidang ( Sertipikasi Hak Milik ) x (kali) Rp. 780.000,- ( biaya persertipikat ), dengan jumlah total = Rp. 35.100.000.000,- terbilang ( Tiga Puluh Lima Milyar Seratus Juta Rupiah ), diduga adanya kerugian Negara, yang semestinya pendanaan Biaya Sertipikasi ditanggung sendiri oleh Lembaga Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, ( Lembaga Kraton...? ) sebagai Lembaga Badan Hukum Swasta, Bukan ditanggung dari Keuangan Negara Republik Indonesia, kebijakan pendanaan biayadari uang Negara, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, dimaksud tersebut sebagai bentuk Perbuatan curang. ( Tindak Pidana Korupsi ).

2. Memanggil atau melakukan Penggrebekan , penggeledahan , Penyitaan dan memeriksa Kepala Desa / Lurah Kelurahan yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah yang isinya : membenarkan bahwa ; Pemilik Tanah Sultan selaku Pemohon / Pengaju, benar memiliki Alat / Surat Pembuktian Hak Lama, atau Alas Hak atas Kepemilikan Hak Milik Tanah - Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, ada atau tidak ? Periksa Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Bersama Menteri Negara Agraria No. 9/1/2 Tanggal 5 Januari 1961, instruksi No. 1 dan No. 5 huruf b dan c. Terkait pengertian Hak Milik atas Tanah dengan Alat Bukti berapa Surat - Surat “Ada atau Tidak’' ( ? )

3. Konfrontir Keterangan Pejabat Kepala Kantor BPN Kota Kabupaten Se DIY , Kakanwil BPN Propinsi DIY, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi DIY, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota – Kabupaten se DIY dengan


Lurah Kelurahan / (Kepala Desa) , atas Surat Keterangan atas Tanah yang diterbitkan , terkait Kebenaran Status Identitas Nama Obyek Tanah SG atau Sultan Ground ( itu Tanah Sultan atau Tanah Kasultanan ...? ) , dengan Subyek Hak Milik Badan Hukum atau dengan Subyek Hak Milik Perseorangan Turun Temurun ...? , dan Surat-Surat Bukti, sebagai Alas Hak atau alat / Surat pembuktian Hak Lama, atas Obyek Tanah Sultan / Sultan Ground = SG, dalam Hak Eigendom dimaksud tersebut itu sebagai Hak Milik Pribadi atau Hak Milik Badan Hukum (?) dengan pertanyaan ; Apakah sama Status Identitas Nama “Tanah Sultan” dengan Status Identitas Nama “Tanah Kasultanan” ( ? ) Sebagai Konstitusi Hukum - Dasar Hukum, dalam Undang-Undang : Alas Hak , atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama, atas Tanah Sultan / Sultan Ground = SG, \ang diatur menurat Ketentuan - Ketentuan Perundang-Undangan Republik Indonesia, yang telah mengatur lebih dulu sebagai Undang -Undang yang lama ,yang dijadikan sebagai Alat / Surat Pembuktian Hak Lama yaitu dalam ;

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, Diktum Ke Dua Ketentuan - Ketentuan Konversi, dalam Pasal II ayat ( 1 ), yang menerangkan bahwa : antara lain ... Sultan Grant, dengan nama apapun juga dapat menjadi Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat ( 1 ) yang menerangkan bahwa; Hak Milik adalah Hak Turun-Temurun Terkuat Terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang atas Tanah. Dan / atau terkait Pasal 27 huruf a, angka 1, Pasal 18 apabila Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, Apabila dianggap sebagai Tanah Swapraja atau dianggap sebagai Tanah bekas Swapraja menurut Diktum Ke Empat huruf A dan B dengan Ketentuan - Ketentuan Peraturan Pemerintahan No. 224 Tahun 1961 Pasal 1 huruf c. Pasal 4 Ayat ( 1 ) , Ayat ( 3 ) dan Pasal 6 ayat ( 1 ) , Beserta Peraturan - Peraturan Pelaksanaannya, yang telah ada lengkap / komplit, yaitu,

1. Perpu No 56 Tahun 1960.

2. Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Negara Agraria No. Sekra 9/1/2 Tanggal 5 Januari 1961, dalam Instruksi No. 1 dan No. 5 huruf a , b , c .

3. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.

4. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2 Tahun 1962, Pasal 2.

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1984, Pasal 1 ^ 3

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.66 Tahun 1984 Pasal 1,2, 3,4.

7. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.69 Tahun 1984 Pasal 1, 2, 3,4,5.

8. Perda DIY. No. 5 Tahun 1954 Pasal 2, Pasal 10 dan pada Pokok-Pokok Pikiran dalam Peraturan Penjelasan umumnya “Domein Verklaring / Keterangan Wewenang 1918” ? mengenai peningkatan Status Hak Anggaduh dan Hak Pakai berubah menjadi Hak Milik Turun - Temurun.

9. Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1995, Pasal 17 ayat ( 1 ).

10. Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1997, Pasal 60 Ayat ( 2 ) huruf a, b, c , m.

11. Terlampir barang bukti sebagai pembanding; Fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 5788, Desa / Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman DIY, tertanggal 6 Maret 1996 dengan identitas Pemegang Hak Milik Sultan Hamengku Buwono tanpa angka Romawi “ X ” tidak sesuai dengan identitas Nama Pemohon / Pengaju pada Kartu Tanda Penduduk / KTP, karena pemohon yang mengajukan perorangan bukan Lembaga Badan Hakum diatas Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG yang dirubah Statusnya menjadi Tanah Negara / TN ( ? ). Status Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, dalam Hak Eigendom, berubah menjadi Tanah Negara (?) dengan prosedur Surat Pelepasan Hak dan Surat Peralihan Haknya, ada atau tidak ? dari Status Tanah Negara menjadi Hak Milik atas Nama Sultan Hamengku Buwono tanpa Angka Romawi ( X ) melalui Prosedur Konversi atau Proses Mekanisme karena Diproses dari Status Tanah Negara , Benar atau tidak (?)

12. Terlampir barang bukti fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 05486, Desa / Kelurahan Kalitirto ( Tanjungtirto ), Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY, tanggal 15 September 2015, dengan identitas Nama Pemegang Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, sebagai Lembaga Badan Hukum, diatas Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, bukan diatas Obyek Tanah Kasultanan = TK, karena Obyek Tanah Kasultanan tidak tercatat pada buku Induk Administrasi Desa / Kelurahan, atau di Kadastral Agraria, atau Tanah Kasultanan tidak ada Obyek Tanahnya, yang ada tercatat dalam Leaaer A buku Induk Administrasi Desa /Kelurahan, dan telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Tanah atau di Kadastral Agraria, yakni Sultan Ground = SG / Tanah Sultan atau Tanah Milik Sultan, sesuai Surat Resmi jawaban Kakanwil BPN Propinsi DIY sebagai Yurisprodensi Nomor 1277 / 300 - 34 /VII / 2009 Tanggal 31 Juli 2009 menunjuk huruf b, pada penunjuk 4 , 5 dan 6 ( terkait halaman 2, angka 1 ) “sebagai barang bukti” ( terlampir ) .


A. Apapun alasannya. Sultan Hamengku Buwono X telah Mensertipikatkan Obyek Tanah Sultan = TS atau Tanah Sultan Ground = SG yang berasal dari Status Tanah Negara  ( ? ) menjadi Sertipikat Hak Milik dengan Identitas Nama Pemegang Hak “Sultan Hamengku Buwono” (?) ( Tanpa angka Romawi X di belakang nama). Sebagai modus operandi dengan cara menempatkan keterangan yang isinya tidak benar pada Obyek Tanah dan Subyek Identitas Nama Pemegang Hak Milik. Dalam sertifikat Hak Milik No, 5788 Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang diterbitkan Tanggal 6 Maret 1996, yaitu ;

1. Diatas Obyek Tanah Sultan = TS atau Sultan Ground = SG yang bembah Status menjadi Tanah Negara (?) tanpa adanya Surat Pelepasan Hak dan / atau Surat Peralihan Hak dan dari Status Tanah Negara berubah menjadi Hak Milik Sultan Hamengku Buwono ( Tanpa angka Romawi X di belakang Nama ? ). Pada saat terjadi adanya Peralihan Hak Identitas Nama Pemegang Hak tidak sama dengan Kartu Tanda Penduduk / KTP selaku Pemohon / Pengaju Sertipikat Hak Milik No. 5788, adalah Perorangan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk / KTP bukan selaku Lembaga Badan Hukum. ( Perseroan terbatas / PT, atau Hak Milik Yayasan ) karena tidak berdasarkan Surat - Surat Dokumen Badan Hukum, atau oleh Pemerintah belumditetapkan sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah, dengan Alas Hak atau berdasarkan Undang -Undang atau Surat Keputusan, apa ?) “ada atau tidak ?” apabila ada, diperiksa dengan teliti, cermat, dan seksama. Apa isi Surat Keputusan, apa sesuai dengan Prosedur atau Proses Mekanisme ? dengan menerapkan Ketentuan - Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang mana ? bila tidak menerapkan ketentuan - ketentuan Perundang-Undangan dapat dikatakan cacat Administrasi dan jelas melawan Hukum. Karena adanya Permufakatan jahat yang sengaja telah direncanakan terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Oknum Pejabat BPN, yang dapat mengambil keputusan, untuk tidak menerapkan dan tidak melaksanakan Ketentuan - Ketentuan Konversi yang telah diatur dalam Tata urut Peraturan Perundang-Undangan RI, yaitu; dalam UURI. Beserta Peraturan - Peraturan Pelaksanaannya, terkait dengan Tata cara Prosedur / Proses Mekanisme Penerbitan Seitipikat Hak Milik diatas Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, yang telah diatur lebih dulu, dalam UUPA. No. 5 Tahun 1960, Diktum Ke Dua Pasal II Ayat ( 1 ). Apabila Undang- Undang yang baru , Apakah dapat dijadikan sebagai Alas Hak atau sebagai Alat / Surat Pembuktian Hak Lama ( ? ) , tidak ada alasan bagi Pejabat - Kepala Kantor BPN “Berbahaya”, apabila tidak mengetahui UURI / UUPA No. 5 Tahun 1960 beserta Peraturan Pelaksanaannya, yang telah diberlakukan di seluruh Wilayah DIY, dengan Keputusan Presiden RI. No. 33 Tahun 1984, sebelum adanya UURI / UUK No. 13 Tahun 2012 diberlakukan, bukan berarti Undang-Undang yang lama tidak berlaku, dengan berlakunya Undang-Undang yang baru, apalagi Ketentuan - Ketentuan atau Peraturan dan Perintah Undang-Undang, yang mengatur status Subyek dan Obyek Tanahnya berbeda atau tidak sama. Kenapa atau benarkah Undang-Undang yang baru dapat dijadikansebagai Alas Hak atau Alat Surat Pembuktian Hak Lama ?. UUPA atau UUK yang berisi mengatur Ketentuan - Ketentuan Khusus ?, Undang- Undang yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai Undang-Undang dengan Ketentuan -Ketentuan Umum / Lex Generalis dan Undang - Undang dengan Ketentuan - Ketentuan Khusus / Lex Spesialis ? karena Undang-Undang yang berisi mengatur Ketentuan - Ketentuan Umum tidak dapat menghapus / mencabut Undang - Undang yang berisi Mengatur Ketentuan-Ketentuan Khusus.


I. Penggeledahan dan Penyitaan yang disertai Pengumpulan Data yang tersimpan ditiap-tiap Desa / kelurahan untuk disita / diamankan oleh Penyidik Kejaksaan Agung yaitu ; Legger A Catatan / daftar No. urut Persil SG / sg = Sultan Ground atau Tanah Sultan = TS Beserta dengan Peta lama Asli Desa / Kelurahan yang ada Kode dan No. Urut Persil petak bidang sebagai titik Lokasi / Titik Koordinat terdapat lahan dengan Nama Kode Sesuai No. urut Persilnya, yaitu


1. SG / sg == Sultan Ground, dengan Hak Eigendom

- Sultan Ground = SG Tegalan

- Sultan Ground = SG Sawah

- Sultan Ground = SG Pekarangan

- Sultan Ground = SG Kuburan Makam

- Sultan Ground = SG Gisik - Gisik Pasir Tepi Pantai

2. Resan

3. Panggonan

4. Tlogo

5. Wedi Kengser / Tepi Bantaran Sungai

6. Pasir / Tepi Pantai •

7. OO = Oro - Oro

8. AB = Afkhiring Bosh, untuk Tanaman Keras / Hutan

9. OG = Ondernaming Ground / Tanah Perkebunan, Pertanian

10. GG = Governaming Ground / Tanah Pemerintah, untuk Hutan, Perkebunan, Pertanian, Perternakan, perikanan Pabrik - Pabrik, dll.

11. Daratan / D / d. adalah Pennukaan bumi atau Tanah yang bukan Hak Milik orang - orang Umum / Rakyat Penduduk Negeri Kasultanan Yogyakarta. Bukan Milik Pemerintah, bukan Milik Negara, Bukan Milik Lembaga Badan Hukum

12. Tanah Desa = TD / Milik Pemerintah Desa = PD (?)

13. Tanah Kas Desa = TKD milik Pemerintah Desa / Hak Milik Kasultanan Ngayogyokaito Hadiningrat? dengan Alas Hak atau Surat Pembuktian Hak Lama, berupa Surat apa...?

14. Tanah Kas = TK

15. Sawah Kas = SK / sk

16. Tegalan Kas = TK / tk

17. Tegalan Lungguh = TL / tl

18. Sawah Lungguh = SL / sl

19. Tanah Milik Pemerintah Kabupaten (?)

20. Tanah Milik Pemerintah Daerah = PD (?)

21. Tanah Milik Negara = TN (?)

22. Tanah Swapraja / Tanah Bekas Swapraja = Tanah Dikuasai Negara (?)

II. Penggeledahan untuk menyita, mengamankan Arsip / Buku Catatan / daftar Administrasi Surat Keterangan Tanah / SKT atau Surat-Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Desa / Kepala Desa yang berisi menerangkan Status Obyek Tanah Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG dan berisi menerangkan bahwa Pemohon / Pengaju Sertipikasi benar - benar memiliki Alas Hak atau Alat Surat Pembuktian Hak Lama atas Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, dalam Hak Eigendom ( terlampir, ada atau tidak ? ) serta Arsip Fotocopy Sertipikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, di atas Tanah Sultan / Sultan Ground yang tersimpan di Balai Desa, dengan cara difotocopy hitam putih atau Fotocopy warna. ( Periksa, dan Sita, buku Administrasi aliran Danais dari APBN untuk biaya seitipikasi Tanah Sultan / Sultan Ground = SG ) yang ada disatu persatu Kantor Desa / Kelurahan Se DIY (untuk di Audit)

III. Penggeledahan untuk menyita, mengamankan Arsip / Buku Catatan / daftar Administrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT yang berasal dari Persil Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, dan duplikat Sertifikat Hak Milik dengan identitas Nama Pemegang Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, diatas Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG yang dikeluarkan oleh Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota - Kabupaten Se-DIY, dengan cara fotocopy hitam putih atau difotocopy warna. ( Periksa, dan Sita, buku Administrasi aliran Danais dari APBN untuk biaya sertipikasi Tanah Sultan / Sultan Ground = SG ) yang ada di satu persatu Kantor Pertanahan Kota / Kabupaten Se DIY ( untuk di Audit)

IV. Saksi - Saksi :

1. Lurah Kelurahan / Kepala Desa dan Camat / Penewu

2. Kepala Seksi / Urusan Pemerintahan Desa / Kelurahan / Jogoboyo

3. Kepala Dusun, sebagai penunjuk batas, petak, bidang Hak atas Tanah

4. Dua Orang Tetua Adat Setempat / Orang yang mengetahui Titik Lokasi, Petak, Bidang, atas Status Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG, dengan Alas Hak atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama yang berupa Surat - Surat sebagai Dasar Hukumnya, Riwayat Asal - Usul . ( ada atau Tidak ? )

5. Pejabat atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota / Kabupaten yang‘mengetahui Riwayat asal-usul. Status Obyek Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG dengan Alas Hak atau Alat / Surat Pembuktian Hak Lama sesuai dengan Konstitusi Hukum Undang - Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun

1960, Tentang Agraria Pertanahan dalam Diktum Ke - Dua Ketentuan- Ketentuan Konversi, Pasal II ayat ( 1 ) “ Tahu, mengerti. Paham atau tidak ?” ( tidak ada alasan Pejabat atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional “berbahaya”, apabila tidak mengetahui prosedur / proses mekanisme, dengan menerapkan Peraturan Perundang - Undangan sesuai dengan Status Obyek Tanah dan Subyek Kepemilikan Hak Milik. (identitas Nama orang, pemegang Hak Milik, sesuai Ketentuan-Ketentuan Konversi ), bukan Nama Lembaga Badan Hukum, untuk Prosedur atau Proses Mekanisme Status Nama Lembaga Badan Hukum jelas bukan Ketentuan - Ketentuan Konversi, Karena terkait dengan Hukum Keluarga, Subyek Hak Milik atas Tanah itu Mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja, dan tidak dapat dimiliki oleh Lembaga Badan Hukum.

V. Saksi Ahli di Bidang Agraria / Pertanahan yang Netral, tidak memihak, fair, jujur, tentang Status Obyek Tanah Sultan dengan Tanah Kasultanan itu Statusnya sama atau berbeda ? terkait pengertian Hak Milik Subyek Hak atas Tanah sesuai dengan Konstitusi Hukum Undang - Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960, tentang Agraria / Pertanahan Diktum Ke Dua Ketentuan -Ketentuan Konversi Pasal II ayat ( 1 ), yang menerangkan bahwa antara lain ... Sultan Grant dengan nama apapun juga dapat menjadi Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1 ), yang menerangkan bahwa Hak Milik adalah Hak Turun-Temurun terkuat yang dapat dimiliki oleh orang atas tanah (terkait dengan Hukum Keluarga, Hak Milik atas Tanah itu Mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja dan tidak dapat dimiliki oleh Badan Hukum), “orang = Manusia”, sesuai fungsi Karakter Sosial Manusia yang Turun-Temurun = Ahli Waris.

Terlampir ; alat / Surat Bukti dan Bukti Bukti Petunjuk lainnya ; yang bempa Arsip Data Dokumen. / Warkah , Undang - Undang Republik Indonesia dan Peraturan Perundang - Undangan Republik Indonesia sebagai Alat atau Surat Pembuktian Hak Lama yaitu Undang - Undang Republik Indonesia / UUPA No. 5 Tahun 1960 , sebagai Undang-Undang yang lama yang telah mengatur lebih dulu Status Identitas nama Obyek Tanah Sultan Ground “ Tanah Sultan” dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat ( 1 ) , Terkait Pasal 20 ayat ( 1 ) , Sehubungan dengan Pengertian Hak Milik Terkait dengan Hukum Keluarga , yaitu Hak Milik atas Tanah itu Mutlak hanya dapat dimiliki oleh orang saja , dan tidak dapat dimiliki oleh Badan Hukum.

Sebagai Alat atau Surat Bukti Bukti lainnya yaitu Undang - Undang Republik Indonesia dan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia ada pada Arsip Pemerintah / Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Dengan demikian tidak ada alasan Pihak Pejabat Pemerintah / Negara, Pejabat Pemda DIY atau Gubernur DIY dan Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau Pejabat Kantor Pertanahan tidak paham Undang - Undang dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang telah mengatur lebih dulu urusan permasalahan Status Persil SG = Sultan Grant yaitu Obyek Tanah Sultan dengan nama apapun juga dapat menjadi Hak Milik Turun - Temurun di bidang Pertanahan / Agraria dimaksud tersebut diatas untuk diterapkan, dilaksanakan dengan benar , mengingat Sumpah Jabatan. Atas tindak lanjut penanganan korupsi kami ucapkan Terima kasih .

Yogyakarta, 14 Mei 2025 

Hormat saya , Pelapor / Pengadu , sebagai Pemilik Aset Tanah Sultan = TS / Sultan Ground = SG

RADEN MAS TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO , Selaku

Turun – Temurun “Ahli Waris” Sultan Hamengku Buwono VII 

Alamat : Jalan Magangan Kulon No. 2 RT/ RW. 003 / 001 Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton Yogyakarta Telp / Hp: 085798029029909

Surat Tembusan Sebagai Tindasan Laporan Pengaduan Kepada Yang Terhormat :

1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta

2. Ketua - Pimpinan MPR RI di Jakarta

3. Ketua - Pimpinan DPR RI di Jakarta

4. Ketua - Pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta

5. Ketua - Pimpinan Komisi III DPR RI di Jakarta

6. Menteri Sekretaris RI di Jakarta

7. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta

8. Jaksa Agung RI di Jakarta

9. KAPOLRI di Jakarta

10. KPK di Jakarta

11. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta

12. GUBERNUR DIY

13. KETUA PIMPINAN DPRD PROPINSI DIY

14. KETUA KOMISI A DPRD PROPINSI DIY

15. KAPOLDA DIY

16. KAJARI

17. KAPOLRES

18. WALI KOTA/BUPATI

19. KETUA DPRD KOTA - KABUPATEN

20. KETUA KOMISI A DPRD KOTA - KABUPATEN

21. CAMAT/Penewu

22. KAPOLSEK

23. Lurah Kelurahan

24. Kepala Dusun

25. Tokoh Ulama dan Masyarakat

26.Media Cetak dan Media Online

27.Arsip


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama