TANAH SULTAN BUKAN TANAH KASULTANAN,TANAH SULTAN BUKAN TANAH KRATON.TANAH SULTAN ADALAH HAK MILIK TURUN - TEMURUN H.B.VII

YOGYAKARTA| Cyberpolri.id - Kamis (21/8/2025)

Lampiran ; Alat / Surat Bukti dan Surat Bukti Petunjuk lainnya

1. Surat Perjanjian , Tanggal 18 Maret 1940 , antara Pemerintah ( Negara Kerajaan ) Belanda dengan Pemerintahan Kasultanan Yogyakarta yang isinya mengatur mengenai Kraton Yogyakarta ( ? ) , yang ditanda tangani Sultan Hamengku Buwono IX Sebagai Alat / Surat Bukti

2. Struktur Pemerintahan Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat yang diterbitkan / dibuat tanggal 8 November 1999 (?) , oleh Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Alat/Surat Bukti Dengan Catatan Catatan Bukti Petunjuk Lainnya Skema / Struktur Organisasi Institusi Lembaga Pemerintah Pemerintahan ( ? ) .. .KOP / Kliping Berita dari mas Media

3. DIY dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Penjelasan Pasal 18 B dengan Catatan - Catatan Telaah Kajian Analisis

4. Maklumat Amanat Sultan Hamengku Buwono IX Tanggal 5 September 1945

5. Undang - Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, Tentang Pemerintah Daerah , Tanggal 10 Juli 1948 dalam Penjelasan Sepasal demi Sepasal ....(Pasal 1 )

6. Undang - Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan tanggal- 3 Maret 1950 dan di Undangkan tanggal 4 Maret 1950 ( berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948 , tentang Pemerintah Daerah . Sebaaai Alat / Surat Bukti Petunjuk

7. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1959, Tanggal 7 November 1959 , Tentang Pemerintah Daerah ( DISEMPURNAKAN ) ( ? )

8. Perda DIY No. 5 tahun 1954 , Tentang Hak atas Tanah , Tanggal 29 April 1954 dalam Pasal 11 terdapat Penjelasan uraian kata kalimat antara lain ; peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kasultanan yang dinyatakan tidak berlaku ( Bukan Pemerintah Karaton ? ) sebagai Alat / Surat Bukti Petunjuk

9. Perda DIY No. 4 Tahun 1954 , Tanggal 27 April 1954 dalam Penjelasan Pasal' 5 , dalam menyalin / mengutip Bab 1 Rijksblaad Kasultanan No. 16 Tahun 1918 , yang uraian kata Kalimatnya  semestinya berubah menjadi dengan sendirinya menjadi Milik Pemerintah Daerah ? sebagai Bukti Petunjuk

10. Petunjuk Jawatan Praja No. 1 / DP/ 1949 huruf a , sebagai waton Peraturan Hak Tanah masih seperti yang tersebut dalam Rijksblaad Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1918 No. 16  ( ? ) Pertanyaannya adalah , apakah pada Tahun 1918 sudah ada Daerah Istimewa Yogyakarta (?) Tanggal 6 September 1949

11. Undang - Undang Republik Indonesia / Undang - Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 , Tanggal 24 September 1960, Ketentuan-Ketentuan Konversi Diktum Ke Dua , Pasal II ayat ( 1 ) , telah mengatur Status Sultan Ground dengan Nama apapun Juga dapat menjadi Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1 ) yang meneranakan Bahwa Hak Milik atas Tanah adalah Hak milik Turun Temurun yang dapat dimiliki oleh orang atas Tanah , terkait Pasal 20 ayat ( 1 ) yang menerangkan Bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah , terkait dengan Hukum Keluarga hanya dapat dimiliki oleh orang saja dan tidak

12. Surat Undang Undang Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918 , Tanggal 8 Agustus 1918 dalam Bab 2 ayat ( 1 ),(2),(3), Terkait Bab 4 Bab demi Bab merupakan Rangkaian Bab yang tidak terpisahkan terjadinya Asal Usul Tanah Sultan dari Pernyataan Pengakuan Memiliki Tanah Pribadi Sultan dari Kata Bumi Ningsun , Bumi = Tanah , Nigsun = Saya , Saya adalah Pribadi Sultan yang menyatakan Pengakuan Memiliki Tanah Pribadi Sultan yang selanjutnya disebut Tanah Sultan atau menjadi Sultan Ground = SG .

13. Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria No.Sekra 9/1/2, Tanggal 5 .lanuari 1951 , Perihal Pelaksanaan Perpu No. 56 Tahun 1960 , Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian , Instruksi No. 1 ....No.5 Huruf a,b,c

14. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1984 , Tanggal 9 Mei 1984

15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 66 Tahun 1984 , Tanggal 20 September 1984

16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 69 Tahun 1984 , Tanggal 24 September 1984

17. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962, Tanggal 1 Agustus 1962 , Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran

18. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK26/DDA/ 1970 , Tanggal 14 Mei 1970 , Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran dapat dimiliki oleh Badan Hukum . dengan Catatan ; sesama Ahli waris yang terbukti telah menggelapkan Hak Ahliwaris Lainnya Haknya Hilang, Hal Mana Berlaku tidak hanya utuk Sultan sendiri , tapi juga untuk semua Ahli warisnya . Perkara Permasalahan dimaksud Tersebut diatas Bukan Perkara Sengketa Waris , tapi Perkara Penyerobotan Tanah Hak Milik Pribadi Para Ahliwaris Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono VII yang diserobot oleh Oknum Gubernur DIY selaku Sultan Hamengku Buwono X yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun dengan mengatasnamakan Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat berdasarkan oleh Pemerintah ditetapkan Badan Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah dalam Undang Undang Republik Indonesia / UUPA No. 5 Tahun 1960 Pada Pasal 21 ayat ( 2 ) dan atau Berdasarkan Undang-Undang RINol3 Tahun 2012 Pasal 32 ayat ( 2 ) yang mengatur Tanah Kasultanan “ Bukan Mengatur Tanah Sultan” pada Obyek Tanahnya Keliru atau Salah atau Status Identitas nama Tanahnya keliru atau salah , karena yang tercatat dibuku Register Tanah di Desa / Kelurahan yaitu Status Obyek Persil Tanah SG , yaitu Sultan Ground adalah Tanah Sultan , Bukan Tanah Kasultanan

19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 6 Tahun 1972 , Tanggal 1 September 1972 , Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah

20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan - Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

21. Surat Kepada yang terhormat semua Gubernur No. 188.32/5139/ Agr. Perihal Permendagri No. 3 Tahun 1985 Tanggal 19 September 1985

22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1985 tanggal 19 September 1985

23. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1995, Tanggal 23 Oktober 1995 , Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah seeara Sistematik

24. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 , Tanggal 1 Oktober 1997, Tentang Kententuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

25. Surat - Surat Bukti Petunjuk Lainnya

1) Adanya Tanah Sultan ....(?)

2) Adanya Tanah Kraton ( ? )

3) Adanya Tanah Negara ....{?)

4) Adanya Tanah Kasultanan ....(?)

5) Adanya Tanah Kas Desa ( ? ) dan / atau adanya Tanah Desa / Kelurahan ....(?)

6) Adanya Lembaga Pemerintahan Kraton....( ? )

7) Adanya Lembaga Pemerintahan Kasultanan ....(?)

8) Adanya Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan Yogyakarta ....( ? )

9) Sebagai Bukti Petunjuk Bahwa Lembaga Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta itu adalah Lembaga Pemerintahan Kasultanan Yogyakarta , “DIY itu Ya Kasultanan Yogyakarta” makanya Sultan Hamengku Buwono IX , X menjadi Gubernur DIY , Bukannya malah Dibalik Gubernur DIY selaku Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta ( ? ) , Sehubungan Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta itu selaku Raja , Raja adalah Kepala Negara Kerajaan , apa iya Gubernur merangkap menjadi Kepala Negara Kerajaan (?)

26. Surat Surat Identitas Pelapor / Pengadu :

1.) Kartu Tanda Penduduk / KTP

2.) Kartu Keluarga

3.) Surat Keterangan Asal - Usul Darah Dalem / Darah Raja dari Sultan Hamengku Buwono VII dari Lembaga Karaton Yogyakarta dalam Bahasa Huruf ( Jawa ) untuk Keperluan Mengurus Warisan

4.) dari Sultan Hamengku Buwono VII dari Lembaga Karaton Yogyakarta dalam Bahasa Huruf ( Indonesia ) untuk Keperluan Mengurus Warisan

5.) Surat Keterangan Perihal Keperluan Pelapor yang diketahui oleh Pemerintah Kelurahan Patehan , Kecamatan / Kemantren Kraton , Kota Yogyakarta. 


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama