BLITAR | Cyberpolri.id - Kasus korupsi yang menyeret kepala desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Muskorroji memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menerima berkas perkaranya, Senin (11/8/2025).
Kades bersama seorang perangkat desa diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2021
Sebesar Rp.235 Juta di belanjakan untuk Kebutuhan Pribadi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, kades ini dibantu oleh Bendahara keuangan desa umbuldamar untuk menjalankan aksinya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Blitar. Kejari Kabupaten Blitar masih menyiapkan berkas-berkas kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum selanjutnya akan segera bergulir di persidangan.
“Saat ini mereka kami tahan. Keduanya kami kumpulkan bersama tahanan lainnya di lapas,” pungkasnya.
(Nang)

