KPK PERIKSA YAQUT CHOLIL QOUMAS KASUS KORUPSI KUOTA HAJI KERUGIAN NEGARA Rp.1 TRILLIUN


JAKARTA
| Cyberpolri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp.1 Triliun.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama