KASUBDIT V SIBER DITRESKRIMSUS POLDA DIY AMANKAN LIMA ORANG OPERASIKAN SITUS JUDI ONLINE

BANTUL | Cyberpolri.id - Berbekal komputer dan celah promo situs judi online, sekelompok pelaku di Banguntapan, Bantul, DIY, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. Aktivitas ilegal itu akhirnya dibongkar oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2025 menyusul laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Polisi menangkap lima orang pelaku saat sedang menjalankan judi online secara sistematis dengan empat komputer yang masing-masing menjalankan sekitar 10 akun.

“Lima orang kami amankan dalam kondisi sedang bermain. Mereka mengoperasikan puluhan akun untuk memanfaatkan promosi dari berbagai situs judi online,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; dan PA (24) warga Magelang. RDS disebut sebagai otak dari operasi ini. Ia yang menyiapkan situs, perangkat, dan modal, lalu mempekerjakan empat orang lainnya sebagai “player”.

Menurut Slamet, kelompok ini menyasar keuntungan dari sistem bonus situs, seperti cashback dan fee pembukaan akun baru. Aksi itu dilakukan rutin selama setahun terakhir, dengan sistem gaji mingguan antara Rp 1-1,5 juta untuk para pekerja.

“Ini dilakukan secara terorganisir. Situsnya berganti-ganti, tergantung promo yang menguntungkan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima ponsel, empat komputer, sejumlah SIM card, dan tangkapan layar situs judi.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama