SURABAYA|Cyberpolri.id - Dunia pendidikan Jawa Timur kembali diwarnai skandal korupsi besar-besaran setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021. Penahanan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp179,9 miliar.
Kasus ini sebenarnya merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada Tahun Anggaran 2017. Pada saat berlangsungnya tindak pidana korupsi tersebut, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai proyek pengadaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, belanja barang/jasa, serta belanja modal sekolah menengah kejuruan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan belanja hibah dan belanja modal di Dindik Jatim tahun anggaran 2017," tegas Windhu saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Sebelum terlibat dalam pusaran hukum, Hudiyono dikenal sebagai sosok birokrat yang memiliki rekam jejak karier cemerlang di pemerintahan Jawa Timur. Pria yang populer di kalangan publik Kabupaten Sidoarjo ini dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang luwes, responsif, dan sering turun langsung ke lapangan.
Perjalanan karier Hudiyono cukup mencolok dalam birokrasi Pemprov Jatim. Selain pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, dia juga pernah menduduki berbagai posisi strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, dugaan korupsi ini melibatkan skema yang cukup kompleks dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Kasus ini diduga melibatkan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp179,9 miliar tersebut seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan, khususnya untuk sekolah menengah kejuruan di Jawa Timur. Dana tersebut mestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, pengadaan peralatan praktikum, serta berbagai program peningkatan mutu pendidikan vokasi.
"Dana hibah dan belanja modal yang seharusnya untuk kemajuan pendidikan SMK di Jatim diduga kuat dijadikan bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap sumber di Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menahan Hudiyono sebagai pejabat pemerintah yang terlibat. Tim penyidik Kejati Jatim juga menahan seorang tersangka lain berinisial JT yang merupakan pihak swasta.
Tersangka JT ini diduga menjadi pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner) yang berperan sebagai dalang di balik berbagai skema pengadaan yang bermasalah.
Keberadaan JT sebagai tersangka menunjukkan adanya kerja sama yang terstruktur antara pejabat pemerintah dengan pihak swasta dalam menjalankan aksi korupsi ini. Pola kerja sama semacam ini umumnya melibatkan pembagian peran yang jelas, di mana pejabat pemerintah menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi proyek-proyek tertentu, sementara pihak swasta berperan sebagai pelaksana yang kemudian membagi keuntungan hasil korupsi.
Dalam rangkaian penyidikan ini, tim pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek-proyek yang dipertanyakan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Proses penyitaan juga telah dilakukan di beberapa lokasi strategis guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti. "Kami telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti," tegas Windhu Sugiarto.
Dengan telah ditahannya kedua tersangka, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyidikan lanjutan dan penyusunan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
Tim pidsus Kejati Jatim diperkirakan akan terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat hukum.
(Nang)

