GIANYAR |Cyberpolri.id – Jajaran Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan 26 tersangka pelaku tindak kriminal dari 21 kasus berbeda selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 yang berlangsung selama dua pekan hingga 16 Agustus 2025.
Kapolres Gianyar AKBP Candra C. Kesuma, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardta, mengatakan dari 26 tersangka tersebut, 13 orang di antaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 27 sepeda motor, empat unit mobil, senjata tajam, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Seluruh tersangka kini ditahan di sel Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362, 363, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Nang)

