PEMALANG | Cyberpolri.id - 23 Agustus 2025, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Pemalang resmi menetapkan susunan pengurus baru untuk periode masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 01/SKep/DPC-KSPSI/PML/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPC KSPSI Kabupaten Pemalang, Suharjo, MK dan Sekretaris Arden Suhadi, C,PM.C,PFW.
Dalam keputusan tersebut, pengurus harian DPC KSPSI Pemalang periode 2025–2030 terdiri dari:
Ketua : Suharjo mk
Wakil Ketua I : Ikhwan Dedi Akbar, S.Pi
Wakil Ketua II : Syaban, MA
Sekretaris I : Arden Suhadi, C,PM.C,PFW
Sekretaris II : Kasmono
Bendahara I : Putri Handayani
Bendahara II : Sri Setiyanto
Humas I : Susmono
Humas II : Alif Adam Hufi
Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.
Ketua DPC KSPSI Pemalang, Suharjo, MK menyampaikan bahwa susunan pengurus baru ini diharapkan mampu menjalankan roda organisasi dengan baik, memperjuangkan aspirasi pekerja, serta memperkuat posisi KSPSI sebagai wadah perjuangan buruh di tingkat kabupaten.
“Dengan adanya pengurus baru, kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah dan pengusaha demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” ujar Suharjo.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Pemalang, Arden Suhadi menegaskan bahwa kepengurusan periode 2025–2030 akan lebih fokus pada penguatan konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta pendampingan pekerja dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 23 Agustus 2025, dan akan menjadi landasan kerja pengurus hingga tahun 2030 mendatang.
Penulis, Arden73