Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,51 Gram di Wonogiri

WONOGIRI | Cyberpolri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial YB (43) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram. Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, pada Senin sore (18/8/2025). 

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Selasa (19/8/2025) mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Ngadirojo. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YB (43).

“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang tersebut disimpan di saku celana tersangka,” Ucapnya. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus kopi sachet, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 milik pelaku.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 


Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama