Kodim, Koramil Tugasnya Itu Perang, Bukan Ngurusi Makanan,” Tegas Politikus PDIP Blora

 


BLORA | Cyberpolri.id – Rapat dengar pendapat antara DPRD Blora dengan Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Blora berlangsung panas pada Kamis (18/9/2025).

Sejumlah anggota dewan geram lantaran koordinator SPPG, Artika Diannita, dinilai tidak fokus mengikuti jalannya rapat pembahasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Artika terlihat sibuk dengan ponsel dan laptop, bahkan saat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menilai Artika tidak mampu menjelaskan persoalan teknis di lapangan.

“Orangnya tidak berkompeten sebagai koordinator di Kabupaten Blora karena tidak mampu menjelaskan secara rinci apa yang kami minta,” ujarnya.

Kemarahan anggota dewan semakin memuncak saat Artika mengaku sedang mengerjakan tugas lain berbarengan dengan rapat. Subroto pun mempertanyakan kapasitasnya sebagai koordinator.

“Korwil kok berdiri sendiri tanpa punya staf atau tenaga pendamping. Apakah mampu seorang diri mengurus satu kabupaten? Kodim, Koramil tugasnya itu perang, bukan ngurusi makanan,” tegas Subroto.

Rapat sendiri digelar setelah DPRD menerima laporan mengenai menu MBG yang basi dan tak layak konsumsi di sejumlah sekolah.

Usai rapat, Artika yang langsung meninggalkan gedung DPRD sempat memberikan tanggapan singkat.

“Ya saya hanya menjalankan tugas saya seperti ini, iya saya merasa sudah kompeten,” ungkapnya.

📌 Catatan Hukum

Permasalahan makanan bergizi gratis yang basi atau tak layak konsumsi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 86 ayat (2): Produsen wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.


Pasal 89 ayat (1): Dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 111 ayat (1): Makanan/minuman untuk masyarakat wajib memenuhi standar kesehatan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.

Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar.

4. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 340: Kelalaian dalam mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pejabat daerah wajib menjamin pelayanan publik, termasuk program makan bergizi, berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.


Ahmad

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama