JOMBANG | Cyberpolri.id – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat Polres Jombang, Jawa Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, yang kedapatan membawa ratusan botol arak hasil pasokan dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Saat itu, petugas menemukan J sedang mengangkut tujuh karung berisi total 115 botol arak ukuran 1,5 liter di bak mobil Isuzu Pick Up hitam bernomor polisi S-8870-WI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, J membeli arak tersebut sehari sebelumnya, Sabtu siang (6/9/2025), dari wilayah Purwodadi dengan harga keseluruhan Rp 4 juta. Minuman beralkohol itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol. Jika lancar, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol, atau total mencapai Rp 2,75 juta.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal, terutama yang dipasok dari luar daerah, sangat meresahkan masyarakat. "Kami akan terus menindak tegas praktik peredaran minuman keras ilegal karena dampaknya bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Hingga kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ririn

