JOMBANG | Cyberpolri.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), belasan tersangka dari berbagai kecamatan diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah titik. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk para pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu, ganja, serta pil koplo.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Semua pelaku ini merupakan orang baru, bukan residivis,” tegas Kasat Resnarkoba, Jumat (19/9/2025).
Rangkaian Penangkapan di Delapan Kecamatan
Operasi tersebut berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka di delapan kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Jombang 2 kasus (3 pelaku), Sumobito 2 kasus (2 pelaku), Tembelang 1 kasus (2 pelaku), Jogoroto 1 kasus (1 pelaku), Bareng 1 kasus (1 pelaku), Diwek 1 kasus (2 pelaku), Gudo 1 kasus (1 pelaku), dan Ngoro 1 kasus (1 pelaku).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13,14 gram sabu, 5.374 gram (lebih dari 5 kilogram) ganja, serta 217.173 butir pil LL. Dua kasus menonjol di antaranya terjadi di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku, serta di Kecamatan Jombang dengan barang bukti 5 kilogram ganja.
Pelaku dari Berbagai Profesi
Para pelaku yang diamankan berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga ojek online. Mereka antara lain IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku. “Kami tidak berhenti di sini. Jaringan peredaran ini akan terus kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” imbuh Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ririn