JOMBANG | Cyberpolri.id - 17 September 2025, Pada hari Rabu, 17 September 2025, telah terjadi penarikan kendaraan oleh Debt Collector (DC) Jombang terhadap seorang debitur asal Lumajang ketika dalam perjalanan pulang dari Bojonegoro.
Mengetahui hal tersebut, Tim LPK-RI DPC Kabupaten Jombang segera melakukan pergerakan cepat untuk menahan kendaraan yang telah diambil beserta STNK dan kuncinya. Berdasarkan pantauan, para DC diketahui berkumpul di sebuah warung dekat stadion.
Melalui proses negosiasi yang dilakukan oleh tim LPK-RI, pihak DC akhirnya menyerahkan kembali unit kendaraan tersebut sehingga dapat dibawa pulang kembali ke Lumajang.
Salah satu anggota LPK-RI DPC Jombang, Bang Jay, menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi praktik penarikan oleh Debt Collector. “Masyarakat jangan sembarangan mengikuti aturan DC, karena sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang berhak mengeksekusi perkara perdata hanyalah pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Jombang, Cak Mahfud, juga menambahkan, “Kami berharap masyarakat Jombang khususnya dapat memahami aturan agar konsumen tidak dirugikan dalam transaksi perbankan apapun.”
Sebagai bentuk komitmen, LPK-RI DPC Kabupaten Jombang menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke posko-posko LPK-RI yang tersedia di setiap desa jika menemukan praktik yang merugikan konsumen. Organisasi ini juga terus melakukan sosialisasi hukum perlindungan konsumen secara rutin.
LPK-RI DPC Kabupaten Jombang
Salam Perlindungan Konsumen
Penulis ,Ketua DPC LPK-RI KABUPATEN PEMALANG/ARDEN73